Sinergi Nasional: BPJS Kesehatan Gandeng 31 Asuransi Tambahan, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Lewat KAPJ

BOGOR, Faktadetiknews.biz.id — BPJS Kesehatan memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan melalui perluasan kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Sebanyak 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) resmi bergabung dalam skema kolaborasi ini guna memberikan kepastian pembiayaan dan perlindungan optimal bagi masyarakat.

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilangsungkan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10). Penambahan 18 AKT baru pada kesempatan ini menggenapkan total mitra strategis BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ menjadi 31 perusahaan.

 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tonggak penting dalam mengintegrasikan layanan antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan industri asuransi komersial.

 

“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan bagi peserta melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.

 

Landasan kuat implementasi ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025, yang diselaraskan dengan regulasi pendukung seperti Perpres Nomor 59 Tahun 2024 serta regulasi turunan lainnya. Fokus utama PKS ini mencakup tiga pilar: koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu (single billing), dan penataan selisih biaya pelayanan kesehatan.

 

Dua Skema Pelayanan Unggulan KAPJ

 

Dalam penerapannya, peserta JKN yang juga memiliki polis AKT dapat memanfaatkan dua skema pelayanan utama tanpa harus menghadapi kendala administrasi yang rumit:

 

Skema Proporsional Berbasis Prosedur JKN:

 

Peserta mengikuti prosedur standar JKN. Pembiayaan dilakukan secara proporsional di mana BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75% dari tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175% dari tarif INA-CBG sesuai ketentuan polis. Skema ini memastikan peserta terbebas dari beban biaya tambahan (out of pocket).

 

Skema Jejaring AKT:

 

Peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan dalam jejaring AKT secara langsung tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh penjaminan biaya ditanggung penuh oleh AKT berdasarkan manfaat polis, sementara koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap berjalan di latar belakang.

 

Dukungan Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Jaminan

 

Langkah progresif ini mendapat apresiasi penuh dari pemerintah dan otoritas pengawas. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menilai KAPJ sebagai instrumen vital dalam mendorong efisiensi, transparansi, serta mutu pelayanan kesehatan nasional.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa sinergi ini membuktikan JKN dan asuransi komersial dapat saling melengkapi. OJK sendiri terus memperkuat ekosistem tersebut melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

 

Hingga saat ini, dari total 31 AKT yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 di antaranya telah mengintegrasikan layanan dengan 13 jaringan rumah sakit atau grup rumah sakit besar. OJK menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem KAPJ pada tahun 2027.

 

Daftar 31 Asuransi Kesehatan Tambahan Mitra BPJS Kesehatan

1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia

2. PT Asuransi BRI Life

3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)

4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia

5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life

6. PT AIA Financial

7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah

9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia

10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)

11. PT Asuransi Sinar Mas

12. PT Bosowa Asuransi

13. PT Pertalife Insurance

14. PT AJ Central Asia Raya

15. PT Asuransi Takaful Keluarga

16. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk

17. PT Avrist Assurance

18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk

19. PT Prudential Sharia Life Assurance

20. PT Prudential Life Assurance

21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia

22. BNI Life Insurance

23. PT Panin Dai-ichi Life

24. PT AXA Mandiri Financial Services

25. PT Sun Life Financial Indonesia

26. PT Sun Life Syariah

27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

28. PT AXA Financial Indonesia

29. PT Zurich Topas Life

30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia

31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

Melalui ekspansi kerja sama ini, BPJS Kesehatan optimis ekosistem pembiayaan kesehatan di Indonesia akan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak penuh pada kenyamanan serta perlindungan peserta.

 

( R-01/R-26/WIS/Novi /Pimred BFN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *