Tolak Sanksi 7 Hari Bripda HPW, AP3 Siapkan Aksi 400 Massa di Mapolda Sumsel

PALI, SUMSEL Faktadetiknews.biz.id — Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Rabu, 14 Oktober 2026. Sebanyak 400 orang massa diperkirakan akan turun menyuarakan tuntutan terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bripda HPW.

 

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolda Sumatera Selatan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial D, serta sejumlah persoalan lain yang dikaitkan dengan Bripda HPW dan menjadi perhatian publik.

 

AP3 menilai penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi secara objektif, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak korban.

 

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditandatangani Ketua Umum AP3, Abu Rizal, disebutkan bahwa aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Massa direncanakan membawa mobil komando, pengeras suara, spanduk, banner, poster, serta atribut pendukung lainnya.

 

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan AP3 adalah sanksi penempatan khusus selama tujuh hari terhadap Bripda HPW dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap korban D.

 

AP3 mendesak Kapolda Sumsel mengevaluasi keputusan tersebut dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum membuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan memenuhi persyaratan untuk dijatuhi sanksi tersebut.

 

Menurut AP3, penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa pelanggaran oleh aparat mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

 

Desakan itu sekaligus menjadi tuntutan agar institusi kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan hukum secara konsisten.

 

Selain mempersoalkan sanksi etik, AP3 meminta Kapolda Sumsel mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Bripda HPW sesuai kewenangannya.

 

AP3 juga mendesak agar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjadi perhatian publik diperiksa kembali apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang relevan.

 

Tidak hanya itu, AP3 meminta pemeriksaan terhadap ketua, wakil ketua, dan anggota komisi sidang kode etik yang menangani perkara Bripda HPW pada 28 September 2026.

 

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah proses persidangan dan pengambilan keputusan telah berjalan sesuai prosedur. Apabila ditemukan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur, AP3 meminta pihak yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

AP3 turut menyoroti penanganan laporan korban D oleh jajaran Direktorat PPA Polda Sumsel. Mereka mendesak Kapolda memanggil dan mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab, terutama terkait dugaan penghentian penanganan perkara pidana yang disebut belum disertai penjelasan memadai.

 

AP3 meminta agar dasar hukum, prosedur, serta alasan penghentian atau penghentian sementara penanganan perkara diperiksa secara menyeluruh.

 

Jika ditemukan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur, AP3 mendesak agar tindakan tegas diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Di sisi lain, AP3 menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban D, termasuk pendampingan, akses terhadap keadilan, serta pemulihan kondisi psikologis dan sosial sesuai kebutuhan korban.

 

Mereka juga meminta agar kemungkinan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban ditelaah dan difasilitasi melalui mekanisme hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan.

 

Dalam surat pemberitahuan tersebut, AP3 menyampaikan tujuh pokok tuntutan kepada Kapolda Sumsel, yakni:

 

1. Mendesak pemberian sanksi PTDH terhadap Bripda HPW apabila terbukti memenuhi persyaratan hukum.

2. Mendesak pengambilalihan atau supervisi penanganan perkara Bripda HPW oleh Kapolda Sumsel.

3. Meminta pemeriksaan lanjutan atas dugaan keterlibatan oknum anggota Polres PALI dalam peristiwa yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

4. Mendesak pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota komisi sidang kode etik tanggal 28 September 2026.

5. Meminta evaluasi penanganan laporan korban D oleh jajaran Direktorat PPA Polda Sumsel.

6. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, pengawasan internal, disiplin, kode etik, dan pelayanan pengaduan masyarakat di Polres PALI.

7. Meminta perlindungan, pendampingan, akses keadilan, dan pemulihan hak-hak korban D.

 

Melalui aksi tersebut, AP3 berharap Kapolda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap seluruh tuntutan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

AP3 juga menyatakan berharap pelaksanaan unjuk rasa mendapat pelayanan serta pengamanan dari kepolisian agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

 

Rencana aksi ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Publik kini menantikan bagaimana Polda Sumsel merespons tuntutan tersebut, sekaligus memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *