LAHAT, faktadetiknews.biz.id – Dugaan pembengkakan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Hasil investigasi media ini menemukan adanya selisih anggaran pada sejumlah pos belanja yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi penyimpangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai Belanja Pengadaan Barang dan Jasa yang semula tercatat sebesar Rp12.375.803.000 berubah menjadi Rp18.864.192.200, atau meningkat sekitar Rp6,49 miliar.
Selain itu, anggaran kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD Kabupaten Lahat yang semula sebesar Rp8.521.253.500 diduga meningkat menjadi Rp11.792.279.100, sehingga terdapat selisih sekitar Rp3,27 miliar dibandingkan pagu awal yang diajukan dalam APBD Tahun 2025.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum DPN LIDIKKRIMSUS RI, Ossie Gumanti, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
“Apabila selisih anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga telah terjadi pengelembungan anggaran. Kami meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pendalaman dan mengusut persoalan ini secara transparan,” tegas Ossie kepada Media, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lahat melalui Kepala Bagian Keuangan, Asrul, telah dilakukan. Melalui pesan WhatsApp, Asrul menyampaikan akan memberikan hak jawab melalui wawancara langsung. Namun hingga berita ini ditayangkan, penjelasan resmi tersebut belum diterima redaksi.
Awak media juga telah menghubungi Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat, Dedi, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.Judul tersebut tegas dan menarik perhatian pembaca, namun tetap menjaga prinsip jurnalistik karena menggunakan frasa “dugaan” dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
(Red)


















