banner 728x250
Berita  

Sarimuda Buka Suara, Minta Gubernur Herman Deru Tuntaskan Pengembalian Dana Rp6,9 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Faktadetiknews – Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), Ir. H. Sarimuda, MT., menyurati Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, selaku pemegang saham PT SMS. Dalam surat tertanggal 12 Juni 2026, Sarimuda meminta bantuan Gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian pengembalian haknya sebesar Rp6.937.078.519 yang hingga kini belum direalisasikan oleh PT SMS.

Dalam surat yang diterima media pada Jumat (26/6/2026), Sarimuda menyampaikan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat dirinya telah selesai dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian, menurutnya, kewajiban PT SMS untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan belum juga dilaksanakan.

banner 325x300

Sarimuda menjelaskan, pada April 2022 PT SMS melalui surat resmi meminta dirinya mengembalikan selisih keuangan sebesar Rp15,712 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal perusahaan.

Sebagai bentuk itikad baik, ia mengaku memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan aset pribadi berupa tanah dan bangunan seluas 1.139 meter persegi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, yang dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp13,093 miliar, serta uang tunai senilai Rp2,619 miliar ke rekening PT SMS.

Selanjutnya, melalui surat PT SMS tertanggal 30 Mei 2022, menurut Sarimuda, perusahaan telah menyatakan tidak ada lagi persoalan keuangan antara dirinya dengan PT SMS selama menjabat sebagai Direktur Utama.

Ia juga mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Palembang yang, menurutnya, memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp6.937.078.519 kepada dirinya. Namun hingga lebih dari dua tahun berlalu, dana tersebut belum dikembalikan.

Dalam suratnya kepada Gubernur, Sarimuda mengaku telah berulang kali menagih hak tersebut, baik kepada PT SMS maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi belum memperoleh realisasi.

Sarimuda juga mempersoalkan tindakan PT SMS yang menetapkan tanah yang diserahkannya sebagai aset tetap perusahaan serta keputusan RUPS yang menyetujui pengagunan aset tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan telah merugikan hak-haknya.

Ia turut mengungkapkan bahwa pada 8 Juni 2026 telah digelar rapat yang dihadiri pihak PT SMS dan Jaksa KPK guna membahas mekanisme pengembalian haknya. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status aset dan kewenangan direksi dalam melaksanakan pengembalian dana.

Melalui surat tersebut, Sarimuda berharap Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham PT SMS dapat mengambil langkah penyelesaian sehingga kewajiban perusahaan terhadap dirinya dapat segera dipenuhi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait surat yang disampaikan Sarimuda. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *