BANDUNG, faktadetiknews.biz.id – Fakta baru terus bermunculan dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30). Penyidik Polda Jawa Barat kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, penyidik menggelar prarekonstruksi di sejumlah lokasi kejadian pada Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan guna mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka sekaligus menelusuri dugaan adanya orang yang membantu pelarian Taufik saat berstatus buronan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan prarekonstruksi bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta di lapangan.
«”Kami ingin melihat apakah keterangan dari saksi, tersangka, serta keterangan yang sangat minim dari korban memiliki penyesuaian atau kecocokan saat dipraktikkan di lapangan,” ujar Hendra.»
Dari empat tempat kejadian perkara (TKP), dua lokasi telah dilakukan prarekonstruksi. Seluruh lokasi berkaitan dengan aktivitas tersangka, termasuk tempat penyimpanan sejumlah barang bukti.
Selain mengusut aksi penyekapan, polisi juga membuka peluang adanya tersangka baru. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memperoleh keterangan bahwa beberapa orang diduga berulang kali mendatangi rumah kos tempat korban disekap.
«”Sampai saat ini masih kami dalami karena dari keterangan saksi ada beberapa orang yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos tersebut,” kata Hendra.»
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang melibatkan tersangka di lingkungan tempatnya bekerja. Apabila terbukti ada pihak yang membantu menyembunyikan atau melarikan tersangka saat menjadi buronan, mereka berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026 setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil penyelidikan mengungkap hubungan Taufik dan YTR bermula dari perkenalan melalui aplikasi Tinder pada 2024 sebelum keduanya memutuskan tinggal bersama.
Selama lebih dari dua tahun, pasangan tersebut berpindah-pindah di empat rumah kos berbeda. Namun, di setiap lokasi korban diduga terus mengalami kekerasan.
Di rumah kos pertama di kawasan Cicaheum, korban diduga dipukul dan disundut rokok. Saat berpindah ke lokasi kedua, tersangka diduga memukul mata kiri korban menggunakan besi hingga menyebabkan kehilangan penglihatan.
Kekerasan kembali terjadi di lokasi berikutnya di kawasan Cilengkrang. Korban diduga dipukul pada bagian mata kanan dan lutut hingga mengalami kesulitan berjalan.
Lokasi terakhir berada di Gang Masjid, Cijambe, Cileunyi. Dari tempat itulah korban akhirnya berhasil dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026.
Akibat penyiksaan yang diduga berlangsung selama lebih dari dua tahun, korban mengalami luka berat pada kepala dan wajah, kehilangan penglihatan pada salah satu mata, serta trauma psikologis yang masih memerlukan penanganan intensif.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, menyampaikan kondisi korban mulai menunjukkan perkembangan positif. Korban kini sudah dapat duduk, berbicara, dan makan secara mandiri. Meski demikian, proses pemulihan masih terus dilakukan oleh tim dokter multidisiplin yang terdiri dari dokter bedah plastik, dokter mata, ahli gizi, serta tenaga kesehatan lainnya.
Kasus yang menimpa YTR kembali menjadi pengingat tingginya angka kekerasan dalam hubungan di Indonesia. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), satu dari sepuluh perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan oleh pasangan selama hidupnya.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan sekitar 28 persen korban mengalami cedera akibat kekerasan tersebut, mulai dari memar, luka sayat, cedera mata, patah tulang hingga luka bakar yang meninggalkan dampak fisik dan trauma psikologis berkepanjangan.
(Red)


















