PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah mengkaji berbagai langkah untuk mengatasi antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan terlihat di sejumlah SPBU di Kota Palembang, di antaranya SPBU KM 7, SPBU Alang-Alang Lebar, dan SPBU di Jalan Soekarno Hatta.
Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih memetakan penyebab utama antrean sebelum menentukan kebijakan bersama Gubernur Sumsel dan pihak terkait.
“Masalah ini sedang kami petakan. Selanjutnya akan dibahas bersama seluruh pihak untuk menentukan langkah penanganannya,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut Basyaruddin, antrean solar subsidi juga terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera. Namun, kondisi di Sumsel dinilai lebih berat karena alokasi kuota dari pemerintah pusat masih jauh di bawah kebutuhan riil masyarakat.
Data Pemprov Sumsel menunjukkan kuota solar subsidi yang diterima hanya sekitar 600.000 kiloliter, sementara kebutuhan yang diusulkan daerah mencapai 2 juta kiloliter.
“Kebutuhan masyarakat jauh lebih besar dibandingkan kuota yang diberikan, sehingga menjadi persoalan serius,” katanya.
Selain keterbatasan kuota, tingginya selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi membuat permintaan terhadap BBM subsidi terus meningkat. Akibatnya, kuota yang tersedia lebih cepat habis.
“Dari Januari hingga Juli, penyerapan kuota sudah hampir mencapai batas. Jika tidak ada langkah antisipasi, dikhawatirkan kuota akan habis sebelum akhir tahun,” jelasnya.
Pemprov Sumsel juga menilai keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu penyebab antrean. Saat ini terdapat sekitar 186 SPBU di Sumsel yang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah dan pertumbuhan jumlah kendaraan.
Sebagai solusi, Pemprov Sumsel mengusulkan beberapa langkah, di antaranya memperpanjang jam operasional penyaluran solar subsidi dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB, menambah jumlah SPBU penyalur, serta memperketat pengawasan penggunaan barcode.
Dalam mekanisme yang diusulkan, setiap kendaraan yang mengisi solar subsidi tidak hanya wajib menunjukkan barcode, tetapi juga STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan yang telah terdaftar di sistem.
“Barcode, pelat nomor, dan STNK harus sesuai. Jika tidak cocok, kendaraan tidak akan dilayani untuk pengisian BBM subsidi,” tegas Basyaruddin.
Pemerintah Provinsi Sumsel berharap usulan tersebut dapat mengurangi antrean sekaligus memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
(Red)


















