Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the amp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170
RATUSAN EKS KARYAWAN PT PBT GERUDUK KANTOR BUPATI MUARA ENIM, TAGIH GAJI, THR HINGGA BPJS - faktadetiknews.biz.id
banner 728x250

RATUSAN EKS KARYAWAN PT PBT GERUDUK KANTOR BUPATI MUARA ENIM, TAGIH GAJI, THR HINGGA BPJS

banner 120x600
banner 468x60

MUARA ENIM, faktadetiknews.biz.id – Ratusan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Muara Enim, Selasa (21/7/2026). Mereka menuntut perusahaan segera melunasi hak-hak pekerja yang hingga kini belum dipenuhi, mulai dari tunggakan gaji, kompensasi, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

 

banner 325x300

Massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PT Pusaka Bumi Transportasi (GKP-PBT) menilai perusahaan telah mengabaikan hak normatif pekerja. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan hak para pekerja dipenuhi.

 

Dalam aksi tersebut, para eks karyawan membeberkan sedikitnya lima persoalan yang mereka hadapi. Di antaranya, gaji pokok, kompensasi, THR, dan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut belum dibayarkan secara penuh. Mereka juga mengeluhkan tidak adanya penjelasan yang jelas dari perusahaan terkait keterlambatan pembayaran.

 

Selain itu, massa menilai perhitungan kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga mempertanyakan respons PT Bukit Asam selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus perusahaan BUMN yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tunggakan hak pekerja tersebut terjadi sejak Maret hingga Juni 2026 dan berdampak terhadap sedikitnya 200 pekerja.

 

Dalam tuntutannya, massa mendesak PT PBT segera melunasi seluruh tunggakan gaji, kompensasi, THR, dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, memberikan perlindungan hukum kepada pekerja, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

 

Usai berorasi, perwakilan massa diterima dalam mediasi yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Satpol PP, perwakilan PT PBT, serta PT Satria Bahana Sarana (SBS).

 

Koordinator aksi, Bima Erik, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan para eks karyawan karena hak-hak mereka hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi.

 

“Kami meminta pemerintah bukan saja hadir, tetapi turut mengawal adanya dugaan pelanggaran ini,” kata Bima.

 

Ia menyebut sedikitnya 200 pekerja terdampak persoalan tersebut. Menurutnya, para pekerja berharap pemerintah dapat memastikan penyelesaian persoalan secara adil dan transparan.

 

Dalam mediasi, kata Bima, pihak perusahaan menawarkan skema pembayaran sebesar Rp1 juta per bulan kepada para pekerja. Namun, tawaran tersebut dinilai jauh dari harapan para eks karyawan.

 

“Kami menghormati upaya tersebut, namun menurut hemat kami hal itu sangat tidak logis. Semua kebutuhan pokok saat ini mahal dan nilai tersebut jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari,” ujarnya.

 

Sebagai solusi, pihaknya mengusulkan agar pembayaran dilakukan secara bertahap sebesar Rp15 juta per bulan hingga seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja dinyatakan lunas.

 

“Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, kami akan menempuh dan membawa persoalan ini ke ranah hukum, PHI, Disnaker, dan lembaga-lembaga terkait,” tegasnya.

 

Sementara itu, perwakilan HR PT PBT, Andri Kandi Putra, mengakui perusahaan tengah menghadapi kesulitan keuangan.

 

“Persoalan tersebut dipengaruhi kondisi keuangan dan tata kelola internal perusahaan sejak Maret 2025,” kata Andri.

 

Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan para pekerja, termasuk usulan pembayaran Rp15 juta per bulan, akan diteruskan kepada manajemen pusat PT PBT di Jakarta untuk mendapatkan keputusan.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Eddy Irson, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan para eks karyawan berkaitan dengan hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Eddy, pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi proses mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

“Pemerintah siap memfasilitasi proses penyelesaian melalui mediasi maupun pengawas ketenagakerjaan. Kami juga mendorong perusahaan segera memberikan kepastian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi,” kata Eddy.

 

Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga hak-hak pekerja dapat dipenuhi dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *