PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (55) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan permukiman Desa Talang Tengah Laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan serta penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,94 gram, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tiga ball plastik klip bening kosong, dua buah sekop plastik, satu dompet warna merah bermotif bunga, satu kantong plastik warna merah, serta satu unit telepon seluler Redmi A3 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Keterangan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan lingkungan permukiman.
«”Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Rizka Aprianti.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat.
«”Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kami menegaskan komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.»
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.


















