banner 728x250

Diduga Palsukan Dokumen Dan Tanda Tangan, Keluarga Hj Latfa Barati Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Halmahera Timur, faktadetiknews.blz.id   – Sengketa kepemilikan kebun kelapa di Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, memasuki babak baru. Keluarga Hj. Latfa Barati Samin Abdurrahman berencana melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Jual Beli Tanah ke Polres Halmahera Timur setelah pemilik lahan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang kini menjadi salah satu dasar klaim kepemilikan dalam sengketa tersebut.

Surat yang dipersoalkan merupakan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 593.95/DL/2021 yang diterbitkan Pemerintah Desa Lolobata pada 24 Juni 2021.

banner 325x300

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Hj. Latfa Barati, berusia 62 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, menjual sebidang tanah yang di dalamnya terdapat 332 pohon kelapa dan 15 pohon pala kepada Hi. Sahdan Asri dengan nilai transaksi sebesar Rp 250 juta.

Dokumen itu juga mencantumkan batas-batas tanah, yakni sebelah timur berbatasan dengan Hi. Latif Hasan, sebelah utara Hj. Latfa Barati, sebelah barat Hi. Sahdan Asri, dan sebelah selatan berbatasan dengan Sungai. Surat tersebut turut dibubuhi tanda tangan yang mengatasnamakan penjual dan pembeli serta diketahui oleh Kepala Desa Lolobata.

Namun, saat ditemui di kediamannya, Keluarga Hj. Latfa Barati Samin Abdurrahman membantah seluruh isi pokok surat tersebut.

“Kami Keluarga tidak pernah datang untuk menandatangani surat itu. dan juga tidak pernah menjual kebun tersebut kepada siapa pun,” tegas Samin.

Ia menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan dibuat olehnya. Karena itu, ia menganggap surat tersebut tidak memiliki dasar yang sah menurut versinya dan meminta aparat penegak hukum menyelidiki proses penerbitannya.

Pihak keluarga menyatakan akan membuat laporan resmi dugaan pemalsuan surat jual tersebut ke Polres Halmahera Timur pada Senin (3/8/2026).

Menurut keluarga, laporan tersebut akan disertai dengan dokumen pendukung dan keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses penerbitan surat tersebut.

“Kami meminta kepolisian mengusut siapa yang membuat surat itu, bagaimana proses penerbitannya, dan siapa yang membubuhkan tanda tangan yang mengatasnamakan Hj. Latfa Barati apabila benar beliau tidak pernah menandatanganinya,” ujar pihak keluarga.

Kasus ini mencuat di tengah proses penanganan laporan dugaan pencurian buah kelapa yang masih ditangani Polsek Wasile. Pihak keluarga menilai keabsahan surat jual beli tersebut menjadi persoalan mendasar yang harus diuji terlebih dahulu karena berkaitan langsung dengan status kepemilikan objek sengketa.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Wasile Fenendi Bora menyatakan perkara dugaan pencurian masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengedepankan mediasi antara kedua belah pihak. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang menggunakan Surat Keterangan Jual Beli tersebut maupun Pemerintah Desa Lolobata terkait bantahan Keluarga Hj. Latfa Barati dan rencana pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Halmahera Timur. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *