banner 728x250

Tiga Kali Mediasi Ditunda, Terlapor Kasus Dugaan Pencurian Kelapa Pertanyakan Ketegasan Polsek Wasile

banner 120x600
banner 468x60

Halmahera Timur, faktadetiknews.biz.id –  Proses penanganan laporan dugaan pencurian buah kelapa di wilayah hukum Polsek Wasile menuai sorotan dari pihak terlapor. Setelah tiga kali jadwal mediasi mengalami penundaan, terlapor mempertanyakan ketegasan aparat kepolisian dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Pendamping Terlapor, Samin Abdurrahman, mengaku kecewa karena proses mediasi yang dijadwalkan oleh Polsek Wasile terus mengalami penundaan dengan alasan pihak pelapor belum dapat hadir dan masih menunggu kehadiran penasihat hukum.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan yang diterima, jadwal mediasi pertama ditetapkan pada Selasa, 28 Juli 2026. Namun pertemuan tersebut ditunda ke Kamis, 30 Juli 2026 karena pelapor berhalangan hadir. Pada jadwal kedua, pelapor kembali meminta penundaan hingga Sabtu, 1 Agustus 2026. Saat pihak terlapor telah memenuhi panggilan pada tanggal tersebut, mediasi kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 4 Agustus 2026 dengan alasan yang sama, yakni penasihat hukum pelapor belum dapat hadir.

Menanggapi kondisi tersebut, Samin Abdurrahman mempertanyakan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menurutnya telah berlarut-larut.

“Kami mempertanyakan mengapa dalam proses ini seakan-akan tidak ada ketegasan dari Polsek Wasile untuk menyelesaikan persoalan ini. Sudah tiga kali mediasi ditunda, tetapi tidak ada langkah tegas agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Samin, Sabtu (1/8/2026).

Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan karena selalu memenuhi panggilan kepolisian, sementara proses penyelesaian perkara terus tertunda.

Menurut Samin, dalam pemeriksaan sebelumnya ia telah menyampaikan bahwa kebun kelapa yang menjadi objek perkara merupakan milik keluarganya dan dapat dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki.

“Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa tanah kebun kelapa tersebut adalah milik kami dan memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Samin juga menyoroti keberadaan surat keterangan jual beli tanah yang digunakan oleh pihak pelapor. Ia menduga surat tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen yang tidak sah.

Menurutnya, sejumlah saksi telah menyampaikan kepada pihak terlapor bahwa penerbitan surat tersebut dilakukan atas permintaan pelapor dan diduga terdapat pemalsuan tanda tangan atas nama Hi. Latfa Barati.

Atas dugaan tersebut, pihak terlapor menyatakan akan menempuh jalur hukum tersendiri.
“Kami akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat tersebut dengan membuat laporan resmi ke Polres Halmahera Timur agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wasile, Fenendi Bora, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Menurutnya, atas arahan Kapolsek Wasile, penyidik masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

“Kami masih dalam tahapan lidik. Kemarin kami juga sudah sampaikan ke Kapolsek dan Kapolsek menyampaikan agar dilakukan mediasi. Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi. Kalau memang dalam mediasi ini tidak mendapatkan titik temu, maka tahapan gelar perkara akan kami lakukan,” ujar Fenendi Bora.

Ia juga menjelaskan bahwa lamanya proses penanganan perkara disebabkan pihak pelapor beberapa kali meminta penundaan karena menunggu kehadiran penasihat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi kembali dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, sementara penyidik masih menunggu kehadiran kedua belah pihak untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *