JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
Dalam amar putusan perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan melalui sistem e-Court pada 30 Juli 2026, PTUN menyatakan menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan UGM sekaligus menguatkan putusan KIP.
“Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Majelis hakim juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya, KIP mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Dari delapan jenis dokumen yang dimohonkan, majelis KIP menetapkan tujuh di antaranya sebagai informasi yang terbuka sebagian, yakni salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan KKN, skripsi atau tugas akhir, surat tugas pembimbing beserta berita acara sidang dan SK yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
Namun, KIP tidak menetapkan ijazah asli sebagai informasi terbuka.
Selain itu, informasi mengenai prosedur dan kebijakan resmi kurikulum yang berlaku saat Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempuh pendidikan di UGM juga dinyatakan sebagai informasi terbuka.
KIP memerintahkan UGM menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(Red)


















