banner 728x250

Sidang Praperadilan Enam Debt Collector Berlanjut, Hakim Periksa Saksi dan Ahli di PN Tanjungkarang

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, faktadetiknews.biz.id – Sidang praperadilan yang diajukan enam orang pemohon terhadap Polda Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (29/7/2026).

 

banner 325x300

Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak termohon sebagai bagian dari proses pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara tersebut.

 

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur.

 

Peristiwa tersebut terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance hingga videonya beredar luas di media sosial.

 

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan seorang saksi, sedangkan Polda Lampung menghadirkan seorang ahli.

 

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon sebelum memasuki tahapan pembuktian lebih lanjut.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polda Lampung.

 

“Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media. Kami selaku penasihat hukum yang mendampingi para klien mengajukan praperadilan terkait proses penangkapan terhadap klien kami yang saat ini ditahan di Polda Lampung,” ujar Lamsihar kepada awak media.

 

Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon.

 

“Pada persidangan hari ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yaitu Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Polda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” katanya.

 

Lamsihar menegaskan pihaknya optimistis proses peradilan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Langkah selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon. Kami berharap dan percaya proses peradilan di Indonesia, khususnya di Lampung, dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

 

Menurutnya, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka terhadap enam kliennya.

 

“Berdasarkan kajian hukum kami, terdapat sejumlah hal dalam proses penangkapan dan penahanan yang bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Salah satunya terkait penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 menurut kami tidak memenuhi unsur untuk dikenakan kepada para tersangka dalam perkara ini,” tegasnya.

 

Meski demikian, Lamsihar menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

 

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka.

 

Dalam mekanisme tersebut, pengadilan hanya menilai aspek prosedural tanpa memeriksa pokok perkara pidana yang sedang disidik.

 

Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Proses praperadilan masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan enam pemohon tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *