BANYUWANGI, faktadetiknews.biz.id — Konflik agraria berkepanjangan di kawasan Banyuwangi Utara memasuki babak baru. Keluarga besar trah Aning Patih, yang dipimpin aktivis HAM dan lingkungan hidup Amir Ma’ruf Khan, secara resmi membuka dokumen silsilah dan manuskrip sejarah lisan *”Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri”* ke publik. Kamis (30/7).
Pembukaan dokumen ini bertujuan meluruskan distorsi sejarah sekaligus menuntut pengakuan hak kultural atas tanah adat yang dikuasai secara sepihak sejak era Orde Baru.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa kawasan hutan perbukitan Selogiri, Watu Dodol, Ketapang, Kalipuro, hingga Bangsring-Wongsorejo bukanlah “tanah negara kosong”. Wilayah itu merupakan tanah kedaulatan spiritual dan ruang hidup masyarakat adat dengan garis kepemilikan yang ditarik sejak abad ke-15.
Awalnya, kawasan ini merupakan hadiah dari Raja Blambangan Prabu Menak Sembuyu kepada menantunya, Syekh Maulana Ishaq, sebagai penghargaan karena telah menyembuhkan Putri Dewi Sekardadu. Amanah menjaga wilayah ini kemudian diwariskan secara turun-temurun kepada Tumenggung Aning Patih atau Syekh Maulana Ahmad, dan dilanjutkan oleh garis dinasti ulama-pejuang: Haji Muhammad, Haji Ahmad Safi’i, hingga Haji Imbar bin Haji Emran.
“Selama berabad-abad leluhur kami bertindak sebagai babat alas sekaligus penjaga benteng alam. Menjaga Hutan Selogiri dari perusakan adalah amanah ideologis dan tanggung jawab darah bagi kami sebagai pewaris sah keturunan Blambangan. Hutan ini adalah paru-paru spiritual dan tempat bersemayamnya makam suci leluhur kami, bukan sekadar komoditas kayu komersial,” tegas *Amir Ma’ruf Khan* dalam konferensi pers di Banyuwangi.
*Jejak Kelam Penggusuran Era Orde Baru*
Catatan sejarah kawasan ini dinodai oleh ekspansi Perum Perhutani pada 1971–1972. Masyarakat adat dan keturunan Syekh Maulana Ishaq dipaksa meninggalkan tanah warisan di bawah intimidasi senjata api. Warga yang bertahan dituduh sepihak sebagai simpatisan PKI — stempel politik represif yang melumpuhkan hak keperdataan rakyat.
Trah Aning Patih menilai klaim negara yang berdasar pada _Domain Verklaring_ warisan hukum kolonial Belanda bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Seharusnya negara mengambil alih hutan rampasan penjajah untuk kemakmuran rakyat, bukan merampas ruang hidup masyarakat adat yang telah menetap ratusan tahun sebelum Republik Indonesia berdiri.
*Tiga Tuntutan Utama Trah Aning Patih dan Masyarakat Adat*
Melalui rilis ini, Keluarga Besar Trah Aning Patih bersama Koalisi Masyarakat Adat Banyuwangi menyampaikan:
1. *Pengakuan Hak Adat*
Mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian Kehutanan segera menetapkan Hutan Adat Selogiri, Ketapang, Kalipuro, dan Bangsring-Wongsorejo melalui skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
2. *Penghentian Aktivitas Komersial*
Menuntut Perum Perhutani menghentikan seluruh aktivitas penebangan di sekitar kawasan sakral Situs Tumenggung Aning Patih dan wilayah Bangsring-Wongsorejo.
3. *Konsolidasi Ekologis*
Mengajak seluruh elemen masyarakat, komunitas adat, dan akademisi di wilayah Tapal Kuda — Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi — untuk mengawal pelestarian ekologi hutan dari ancaman eksploitasi.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar urusan sejengkal tanah, melainkan kehormatan moral, warisan leluhur Wali Songo dan Kerajaan Blambangan, serta masa depan kelestarian alam Banyuwangi yang wajib kami selamatkan,” pungkas Amir Ma’ruf Khan.
*Narahubung Media:*
Keluarga Besar Trah Aning Patih / Koalisi Masyarakat Adat Banyuwangi
Banyuwangi, Jawa Timur.


















