banner 728x250

Bongkar Kasus Smart Village Madina, Kejari Madina Didesak Periksa Seluruh Pendamping Desa

banner 120x600
banner 468x60

PANYABUANGAN, faktadetiknews.biz.id – Kasus dugaan korupsi proyek Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru pasca penetapan tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina. Sosok AML selaku mantan Plt Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) resmi dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kemaren (Rabu,29/07)

 

banner 325x300

Gelombang desakan publik kini menuntut aparat penegak hukum membongkar sindikat tindak pidana korupsi mulai dari teknis perencanaan, pelaksanaan sampai menyasar aktor intelektual di balik korupsi massal tersebut.

 

Ketua Madina Corruption Watch (MCW) Jupriadi Batubara dalam keterangan pers di Panyabungan (30/07) menyatakan pihaknya secara resmi akan menyurati Kejaksaan Negeri agar tidak berhenti pada pihak pelaksana lapangan.

 

Pihaknya akan mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Pendamping Desa se-Kabupaten Madina yang diduga kuat ikut terlibat dalam konspirasi sistematis tersebut.

 

Dia menjelaskan bahwa program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan desa memanfaatkan aplikasi digital.

 

Sedangkan nilai anggaran program tersebu cukup fantastis Rp 24.975.000 untuk setiap desa se Kabupaten Madina.

 

Namun, berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, AML selaku Plt Kadis PMD dan pihak pelaksana sebelumnya terbukti melakukan korupsi program tersebut, dan telah resmi ditetapkan selaku tersangka.

 

“Kami mengapresiasi Kejari Madina atas tersangka baru. Namun, ini tidak boleh menjadi akhir. Masyarakat menunggu sikap tegas kejaksaan mengusut tuntas siapa pihak yang mendesain, terlibat, hingga menikmati aliran dana haram ini. Kita mendesak penuntasan kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Dugaan keterlibatan para pendamping desa se Kab Madina selaku pihak paling bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program tersebut wajib diselidiki oleh pihak Kejari secara profesional dan transparan” tegas Jupriadi yang juga berprofesi selaku jurnalis ini.

 

Ditempat terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Ridwandi Nasution menyebut dorongan ini murni berdasarkan hukum normatif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Sorotan tajam pihaknya cukup beralasan, atas korupsi Smart Village yang dinilai memiliki jaringan terstruktur, massif dan sistematis. Pihaknya mempertanyakan letak peran, fungsi dan tanggung jawab para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mulai dari Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa (Kecamatan), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat atau Koordinator Kabupaten TPP)

 

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, pendamping desa harusnya menjadi instrumen preventif pencegahan korupsi. Namun, pihaknya melihat adanya “sisi gelap” berupa kelalaian jangkauan pengawasan, potensi kongkalikong anggaran praktik pungli, atau manipulasi dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

 

“Pendamping desa harusnya menjadi benteng transparansi. Jika proyek Smart Village ini jebol, di mana fungsi pendampingan, perencanaan, pelaksanaan, kontrol mereka selama ini? Apakah murni lalai, atau ada keterlibatan sistematis? kecam Ridwandi.

 

Pihaknya menegaskan bahwa tersangka kedua baru-baru ini, harus menjadi pintu masuk untuk mengurai utuh konstruksi perkara secara menyeluruh termasuk dugaan keterlibatan para TPP (Tenaga Pendamping Profesional) Desa se Kab Madina serta membongkar indikasi aliran dana kepada mantan Bupati Madina HM JSN dan anggota DPRD Sumut Dapil II berinisial MR jika ditemukan bukti konkret.

 

Pihaknya juga berkomitmen mengawal kasus ini bersama masyarakat agar terbebas dari intervensi dan dapat diusut secara terang benderang.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari para sejumlah TPP (Tim Pendanping Profesional). Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang Pendamping Desa Kecamatan yang tak mau disebutkan namanya, dia mengarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Koordinator Kabupaten TPP saat ini yang dijabatAswar Lubis atau Koordinator sebelumnya bernama Kobol Nasution. Pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk bahan pemberitaan lanjutan. Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab kepada pihak terkait sesuai UU No.40/1999 tentang Pers dan memenuhi azas kaedah Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *