banner 728x250

Oknum Pegawai KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang Ternyata Anggota Polri

banner 120x600
banner 468x60

PEMALANG, faktadetiknews.biz.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap oknum pegawai yang menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro merupakan anggota Polri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, polisi tersebut bertugas sebagai Staf Administrasi KPK

 

banner 325x300

Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (30/7/2026).

 

Budi menjelaskan, penyidik masih memusatkan perhatian pada pengungkapan perkara yang kini memasuki tahap awal penyidikan. Karena itu, kemungkinan adanya korban lain belum dapat dipastikan.

 

Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini,” imbuhnya. “Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” tambah Budi.

 

KPK Lakukan Evaluasi Internal Selain menangani proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal menyusul dugaan pemerasan yang menyeret pegawainya. Menurut Budi, lembaga antirasuah akan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun individu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

 

“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” jelas Budi kepada Kompas.com, Kamis. Budi mengatakan, hasil penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang telah diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Perkara kemudian dibagi ke dalam dua klaster.

 

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum di KPK terhadap Bupati Pemalang terkait dugaan pengurusan perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

 

KPK Jamin Proses Berjalan Objektif-Akuntabel Budi menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika melibatkan pegawai internal lembaga. “Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri,” ungkap Budi. Ia menyebut penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas kelembagaan maupun setiap pegawai. Peristiwa tersebut juga menjadi bahan introspeksi bagi KPK untuk memperkuat langkah perbaikan melalui pendekatan sistem dan individu.

 

Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan atau pemerasan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” pungkas Budi.

 

Berikut versi berita cetak yang lebih ringkas dan mengalir:

 

Oknum Pegawai KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang Ternyata Anggota Polri

 

PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa oknum pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai Staf Administrasi di KPK.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan status tersebut memang merupakan penugasan dari institusi Kepolisian.

 

> “Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

 

 

Budi menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa maupun korban lain.

 

“Kami masih fokus pada perkara ini. Nanti penyidik akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” katanya.

 

Selain proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal atas kasus yang melibatkan pegawainya tersebut. Menurut Budi, peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi lembaga antirasuah untuk memperkuat sistem pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh insan KPK.

 

“Kami akan fokus melakukan langkah-langkah korektif, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual, agar persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

 

Hasil penyelidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK membagi perkara menjadi dua klaster.

 

Klaster pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang dengan dalih mengurus perkara.

 

Dari hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

 

Budi menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan pegawai internal KPK.

 

“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan berdasarkan alat bukti dan setiap keputusan diambil secara kolektif kolegial,” tegasnya.

 

KPK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan KPK.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *