BANDA ACEH, faktadetiknews.biz.id – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap Harmadi, wartawan media online Komparatif.id, yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Farhan menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Menurutnya, setiap bentuk tekanan terhadap insan pers tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai demokrasi dan prinsip negara hukum.
“Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun tidak dibenarkan menghalangi, mengintimidasi, apalagi mengkriminalisasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Farhan kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan tidak terjadi impunitas terhadap tindakan kekerasan maupun intimidasi yang menyasar jurnalis.
Farhan juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Farhan mengimbau seluruh aparatur gampong agar memahami tugas pokok dan fungsi jurnalis sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia berharap tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus yang menimpa wartawan Komparatif.id ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sehingga proses penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan rasa aman bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
(R.01/Ro24/HS Red/BPN)


















