KETAPANG, KALBAR, faktadetiknews.biz.id –Tragedi kecelakaan kerja kembali mencoreng penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di sektor industri Kalimantan Barat.
Insiden maut dilaporkan terjadi di lokasi pengerjaan Jetty 9 (JT 9) Pelabuhan PT BAP, Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (13/08/2026)malam.
Dua orang pekerja terhempas dan tenggelam ke laut saat melakukan aktivitas konstruksi/operasional di area dermaga. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, satu korban berhasil dievakuasi, sedangkan satu pekerja lainnya hilang ditelan arus dan belum ditemukan hingga saat ini.
Tim SAR gabungan bersama aparat kepolisian setempat masih terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Minim APD dan Pengawasan Malam Hari
Insiden di area rawan kecelakaan ini menguatkan dugaan adanya kelalaian fatal dari pihak penyelenggara pengerjaan. Pekerjaan risiko tinggi di area perairan (marine works) pada malam hari seharusnya wajib menerapkan SOP ekstra ketat, mulai dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) wajib berupa life jacket, pencahayaan memadai, hingga keberadaan standby rescue boat.
Ketiadaan atau minimnya antisipasi keselamatan ini diduga kuat menjadi pemicu utama cepatnya korban terseret arus saat insiden terjadi.
Perusahaan Tertutup, Identitas Korban Masih Simpang Siur
Hingga saat ini, manajemen PT BAP terkesan lambat dan belum merilis pernyataan resmi mengenai kronologi maupun identitas lengkap para korban.
Sikap tertutup ini memicu keresahan mendalam bagi keluarga pekerja yang hingga kini mencari kejelasan nasib kerabat mereka.
Aparat kepolisian setempat kini tengah mendalami lokasi kejadian (JT 9) dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana kelalaian (afdweling) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Pihak keluarga pekerja yang merasa kehilangan kontak diminta segera melapor ke posko kepolisian terdekat.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk gak jawab dan klarifikasi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.(Red)


















