INDRALAYA, faktadetiknews.biz.id — Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (LBH PWI Sumsel) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Langkah tersebut diambil setelah somasi kedua yang dilayangkan LBH PWI Sumsel pada 11 Agustus 2026 disebut belum mendapat tanggapan dari pihak Aprizal Hasyim.
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, mengatakan somasi tersebut berkaitan dengan lahan milik Yuliani, warga RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Dicky, pihaknya menduga terdapat penguasaan atau penyerobotan terhadap sebagian bidang tanah yang diklaim sebagai hak Yuliani.
“Somasi kedua ini masih belum ada upaya yang dilaksanakan Aprizal Hasyim. LBH PWI Sumsel akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dicky.
Ia menjelaskan, somasi kedua dilayangkan setelah upaya penyelesaian persoalan lahan tersebut dinilai belum mendapatkan respons. Tenggat waktu yang diberikan dalam somasi juga disebut telah berakhir.
Berdasarkan perhitungan LBH PWI Sumsel, objek yang dipersoalkan meliputi material tanah dan sebagian bidang tanah. LBH menyebut terdapat material tanah dengan volume sekitar 2.176 meter kubik berdasarkan perhitungan ukuran 4 meter x 4 meter x 136 meter.
Selain itu, terdapat bidang tanah sekitar 1.995 meter persegi yang dihitung berdasarkan setengah dikali 30 meter dikali 133 meter.
LBH PWI Sumsel memperkirakan total kerugian material yang dialami Yuliani mencapai sekitar Rp444,05 juta. Nilai tersebut antara lain berasal dari perkiraan kerugian material sebesar Rp144,8 juta untuk volume tanah sekitar 362 meter kubik dengan asumsi harga Rp400 ribu per meter kubik.
Sementara nilai bidang tanah sekitar 1.995 meter persegi diperkirakan mencapai Rp299,25 juta dengan asumsi harga Rp150 ribu per meter persegi.
Dicky menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh nantinya akan didasarkan pada bukti, dokumen kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sengketa pertanahan, pembuktian mengenai alas hak, batas-batas bidang tanah, riwayat penguasaan, dan dokumen kepemilikan menjadi bagian penting untuk menentukan status serta posisi hukum masing-masing pihak.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Aprizal Hasyim terkait tudingan tersebut belum membuahkan hasil.
Saat dikonfirmasi di kantornya pada 24 Agustus 2026, Aprizal Hasyim disebut tidak berhasil ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons. Nomor yang dihubungi disebut tidak aktif.
Dengan demikian, hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penyerobotan lahan dan nilai kerugian masih berasal dari LBH PWI Sumsel selaku pihak yang mendampingi Yuliani.
Belum terdapat keterangan dari Aprizal Hasyim mengenai tudingan tersebut. Penyelesaian dan pembuktian atas persoalan lahan tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses hukum serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak. (Red)


















