JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, parlemen berkomitmen agar regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Sebelumnya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga 15 Desember 2026.
Ia menyebut Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal telah menyatakan kesiapannya mengundurkan diri apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi.
AMPB juga meminta adanya bukti tertulis sebagai bentuk komitmen DPR. Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU tersebut diperlukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah direvisi.
Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan melengkapi pembaruan sistem hukum pidana dan membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. (Red)


















