banner 728x250

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — DPR RI membuka ruang bagi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI.

 

banner 325x300

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan aspirasi massa AMPB telah diterima langsung oleh pimpinan DPR.

 

Menurut Andre, dalam pertemuan tersebut pimpinan DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

 

“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Andre saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

 

Ia menjelaskan, undangan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan massa AMPB kepada pimpinan DPR.

 

Selain membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, pimpinan DPR juga menargetkan RUU Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

 

“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujar Andre.

 

Andre juga menyampaikan komitmen pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

 

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” katanya.

 

Anggota DPR Temui Massa AMPB

 

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI menemui massa AMPB yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Para anggota dewan tersebut naik ke mobil komando dan berdialog langsung dengan peserta aksi.

 

Di lokasi, Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan tampak menemui massa bersama Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.

 

Aksi AMPB membawa sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Salah satu tuntutan utama mereka adalah mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

 

Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

 

Dibukanya ruang bagi perwakilan massa untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah DPR dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *