banner 728x250
Berita  

Dandim Kendal Siapkan Fire Engine TNI AD Saat Dampingi Bupati Sidak Galian C, Pemkab Hentikan Aktivitas Pengurugan PT Haida Agriculture Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

KENDAL Faktadetiknews– Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pengurugan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan keselamatan masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sejumlah lokasi galian C di wilayah Kabupaten Kendal, Rabu (10/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., didampingi Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali, S.Sos., M.I.P., jajaran Forkopimda, serta instansi terkait untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan dan pengurugan yang beroperasi di wilayah setempat.

banner 325x300

Sidak dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berjalan sesuai ketentuan perizinan, memenuhi standar lingkungan, serta tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi operasional.

TNI dan Pemkab Kendal Perkuat Pengawasan Galian C

Dalam keterangannya, Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas galian C harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sinergi TNI dengan Pemerintah Daerah sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Kami akan terus mendukung langkah Pemkab Kendal dalam menertibkan galian C ilegal maupun aktivitas yang tidak sesuai prosedur, termasuk penertiban parkir liar di wilayah perbatasan Kota Kendal,” tegas Dandim.

Selain memeriksa lokasi tambang, rombongan juga melakukan pengecekan dokumen perizinan, berdialog dengan pengelola usaha, serta mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar.

Fire Engine TNI AD Dikerahkan Bersihkan Material Tambang di Jalan

Salah satu perhatian utama dalam sidak tersebut adalah kondisi jalan yang kerap dipenuhi material tambang yang tercecer dari kendaraan pengangkut hasil galian.

Material yang berhamburan di badan jalan dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, Kodim 0715/Kendal menyiapkan satu unit Fire Engine Truck atau mobil pemadam kebakaran milik TNI AD untuk membantu proses pembersihan jalan dari material tambang yang berserakan.

Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan Kodim 0715/Kendal dalam kegiatan pengawasan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0715/Kendal yang telah menyiapkan satu unit Fire Engine Truck guna membantu membersihkan jalan yang berceceran material galian C. Kondisi jalan yang dipenuhi material tambang sangat membahayakan pengguna jalan dan harus segera ditangani,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aspek keselamatan masyarakat maupun ketentuan lingkungan.

Aktivitas Pengurugan PT Haida Agriculture Indonesia Dihentikan Sementara

Dalam sidak tersebut, tim gabungan juga menemukan adanya aktivitas pengurugan komersial milik PT Haida Agriculture Indonesia yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung.

Ketua Satuan Tugas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Kendal, Benny Karnadi, S.Ag., menjelaskan bahwa penghentian sementara aktivitas pengurugan dilakukan karena perusahaan belum memiliki sejumlah dokumen penting yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu dokumen yang belum dimiliki adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), yang menjadi syarat wajib mengingat lokasi proyek berada di area yang berdekatan dengan jalan nasional.

“Pengurugan ini merupakan bagian dari kegiatan konstruksi. Ada dokumen UKL-UPL dan SHTB yang harus dipenuhi. Karena lokasinya berada di samping jalan nasional, maka wajib memiliki AMDAL Lalin yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” jelas Benny Karnadi.

Menurutnya, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun lalu lintas.

Komitmen Kendal Menjaga Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Sidak yang berlangsung aman dan kondusif tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pengurugan akan terus diperketat guna mencegah kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan aktivitas usaha yang berjalan di Kabupaten Kendal dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan hidup.

Sumber: Humas Kodim 0715/Kendal

Pewarta: Nursoleh

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *