JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan serta dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyampaikan hal tersebut menyikapi dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026. Pertama, dugaan pernyataan yang merendahkan wartawan ketika melakukan wawancara dengan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Kedua, dugaan intimidasi terhadap wartawan TV One, Beritasatu TV dan KompasTV saat melakukan peliputan di tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Komaruddin menjelaskan, saat mewawancarai Benny K. Harman, wartawan menanyakan mengenai kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Menjawab pertanyaan tersebut, Benny menyampaikan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian melakukan konfirmasi dengan menanyakan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri kedua agenda kenegaraan tersebut.
Menurut Komaruddin, Benny kemudian merespons dengan ungkapan yang dinilai merendahkan wartawan, yakni, “Otak kamu ada nggak.”
Sementara itu, dugaan intimidasi terjadi ketika wartawan dari tiga media tersebut melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Cilincing. Mereka disebut diusir dan mendapat intimidasi dari sekelompok orang sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya.
“Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya,” tegas Komaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi KompasTV, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik dan edukatif ketika berkomunikasi di ruang publik, termasuk ketika menghadapi pertanyaan dari wartawan.
Terkait dugaan intimidasi, Komaruddin menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
“Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Komaruddin menegaskan bahwa aktivitas wartawan dalam mencari dan mengumpulkan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat mandat berdasarkan Undang-Undang Pers.
“Kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan merendahkan maupun menghalangi jurnalis tidak hanya berdampak terhadap wartawan secara pribadi, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know, serta menghalangi fungsi pers memberi informasi kepada publik dan melakukan kontrol sosial,” pungkasnya.
(Red)


















