JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk mencantumkan identitas, alamat, serta penanggung jawab secara terbuka sebagai bagian dari prinsip transparansi dan pertanggungjawaban dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers diwajibkan mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
Kewajiban pencantuman identitas dan alamat tersebut penting agar masyarakat maupun narasumber dapat mengetahui keberadaan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang diterbitkan.
Khusus media siber atau media online, aspek badan hukum, penanggung jawab, struktur redaksi, serta alamat redaksi juga menjadi bagian penting dalam proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Namun demikian, media yang belum terdata atau belum terverifikasi di Dewan Pers tidak serta-merta dapat disebut sebagai media ilegal. Status belum terverifikasi harus dibedakan dengan persoalan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Demikian pula, tidak tepat apabila sebuah media secara otomatis dinyatakan dapat diblokir hanya karena belum tercantum dalam pendataan Dewan Pers. Tindakan terhadap suatu media harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi alamat kantor atau alamat redaksi menjadi salah satu bentuk profesionalisme perusahaan pers. Kejelasan identitas juga memberikan akses kepada masyarakat untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, pengaduan, maupun kepentingan lain yang berkaitan dengan pemberitaan.
Karena itu, perusahaan pers sebaiknya memastikan informasi mengenai nama perusahaan, alamat redaksi, penanggung jawab, pimpinan redaksi, dan kontak resmi dicantumkan secara jelas serta mudah diakses oleh publik.
Keberadaan alamat redaksi yang jelas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari akuntabilitas perusahaan pers dalam menjalankan fungsi pers secara profesional dan bertanggung jawab.
Redaksi Berita Faktanews menilai transparansi identitas dan alamat perusahaan pers perlu terus didorong agar masyarakat dapat membedakan media yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan berbagai situs atau platform yang tidak memiliki struktur pertanggungjawaban yang jelas. (Red)


















