PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kedua wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi para pelaku.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Suak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30) tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, pipet berbentuk sekop, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.20 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di kawasan Jalan Tri Darma Suak Bujang, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial TH (41) dan P (34). Saat dilakukan penangkapan, salah seorang tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan dan diamankan petugas. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta pirek kaca yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palembang.
«”Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Palembang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda,” tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
«”Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kekuatan penting dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.»
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.


















