banner 728x250

Viral! Warga Karangrejo Hadang Mobil Tinja, Bau dan Uang PAD Jadi Pertanyaan

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Aktivitas pembuangan lumpur tinja oleh mobil pengangkut ke kolam penampungan yang dikelola UPTD IPLT Dinas PUTR di Karangrejo, Metro Utara. (Tim)

 

banner 325x300

 

METRO, faktadetiknews.biz.id – Dua video amatir yang memperlihatkan sejumlah warga menghentikan dan mempertanyakan aktivitas mobil pengangkut lumpur tinja di kawasan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, viral di pesan berantai WhatsApp, Senin (10/8/2026).

 

Peristiwa tersebut kembali membuka persoalan lama bahwa bukan hanya soal bau yang dikeluhkan warga, tetapi juga tentang bagaimana pengelolaan lumpur tinja di sekitar TPAS dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Karangrejo dijalankan pemerintah.

 

Dua video berdurasi masing-masing 1 menit 12 detik dan 22 detik itu memperlihatkan sejumlah warga diduga menghadang sebuah mobil pengangkut tinja yang melintas di jalan lingkungan. Dalam video tersebut, warga tampak meminta penjelasan kepada sopir mengenai asal muatan, tujuan kendaraan, serta aktivitas mobil yang disebut warga keluar-masuk kawasan pengolahan lumpur tinja.

 

Ketua RW 09 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Suwantoro membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan warga bukanlah aksi yang direncanakan secara khusus, melainkan bentuk spontanitas akibat keresahan masyarakat terhadap aktivitas mobil tinja dan persoalan bau yang selama ini dirasakan warga sekitar.

 

Suwantoro mengatakan, peristiwa yang kemudian direkam warga dan menyebar luas tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, dirinya mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat mobil pengangkut tinja yang melintas menuju kawasan IPLT Karangrejo.

 

“Awalnya ada info dari warga kami bahwa ada mobil tinja yang bukan dari area Metro, namun dari arah Lampung Timur. Saya kemudian konfirmasi dan menyetop mobil itu bersama warga untuk bertanya langsung,” kata Suwantoro saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/8/2026).

 

Menurut Suwantoro, dalam percakapan awal, sopir kendaraan tersebut mengaku bahwa muatannya berasal dari Lampung Timur. Namun setelah ditanyakan lebih lanjut, sopir menyebut lumpur tinja yang diangkut berasal dari wilayah 24 Tejoagung. Kepada warga, sopir juga disebut mengungkapkan bahwa biaya pembuangan yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu setiap kali kendaraan masuk.

 

Tak berhenti di situ, warga kemudian mempertanyakan frekuensi kendaraan tersebut masuk ke lokasi pengolahan. Berdasarkan keterangan sopir yang disampaikan Suwantoro, kendaraan itu dapat masuk sekitar tiga hingga empat kali dalam sehari. Pengakuan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai volume lumpur tinja yang masuk setiap hari serta mekanisme pencatatannya.

 

“Pas sempat saya tanya dalam satu hari berapa kali masuk, dia bilang tiga sampai empat kali sehari. Saya tanya dari mana dan mobil itu punya siapa, sopir mengaku bahwa mobil tersebut punya pengusaha,” ujar Suwantoro.

 

Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata kendaraan pengangkut tinja yang melintas di lingkungan mereka. Suwantoro menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana aktivitas tersebut dikelola, termasuk berapa volume lumpur tinja yang masuk, berapa kendaraan yang beroperasi, berapa penerimaan yang masuk, serta sejauh mana manfaat keberadaan fasilitas tersebut bagi masyarakat sekitar.

 

“Yang pastinya begini, saya sebagai ketua RW sempat menanyakan kepada warga bahwa warga sudah resah dengan aktivitas mobil yang bolak-balik ini. Kami juga tidak tahu berapa yang dihasilkan oleh pemerintah kemudian uangnya itu ke mana. Itu saja yang ingin kami tahu karena masyarakat di sini terdampak baunya,” tegasnya.

 

Keluhan warga semakin kuat ketika kondisi cuaca berubah. Suwantoro mengatakan, bau memang dinilai tidak terlalu menyengat ketika musim kemarau. Namun saat musim penghujan, aroma dari kawasan tersebut disebut jauh lebih kuat dan mengganggu aktivitas warga. Ironisnya, hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan komprehensif dari pemerintah mengenai persoalan tersebut.

 

“Kalau musim panas ini tidak seberapa baunya, tapi kalau musim hujan baunya luar biasa. Sampai sekarang belum pernah ada informasi maupun klarifikasi dari pemerintah tentang hal ini. Sehingga itulah yang membuat masyarakat secara spontan melakukan penyetopan mobil tinja itu,” ungkapnya.

 

Kekhawatiran warga juga mulai merembet pada persoalan kesehatan. Suwantoro menyebut sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi, terutama dalam radius sekitar 100 meter, mengalami keluhan asma. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya belum memiliki penelitian yang dapat memastikan hubungan langsung antara penyakit tersebut dengan pencemaran udara dari aktivitas TPAS atau IPLT.

 

“Kalau warga yang terdekat, radiusnya kurang lebih 100 meter, itu sudah banyak warga yang terkena asma. Tapi kami tidak sejauh itu meneliti apakah itu dampak dari pencemaran udara atau bukan. Tapi rata-rata di situ ada yang asma dan sampai sekarang belum sembuh,” katanya.

 

Kritik paling keras Suwantoro justru diarahkan pada minimnya manfaat yang dirasakan warga dari keberadaan fasilitas pengelolaan sampah dan lumpur tinja tersebut. Menurutnya, masyarakat sekitar selama ini lebih banyak menerima dampak berupa bau dan keresahan, sementara manfaat langsung bagi warga dinilai belum terlihat.

 

“Selama saya tinggal di Karangrejo belum ada dampak positif yang dirasakan masyarakat dari keberadaan TPAS Karangrejo. Kami hanya bertanya, apakah masyarakat ini hanya mendapatkan dampaknya? Kami hanya mengeluh kepada pemerintah. Apakah nasib kami terus dibiarkan seperti ini?” ujarnya.

 

Sementara itu, petugas UPTD IPLT Dinas PUTR Kota Metro di Karangrejo, Robani, menjelaskan bahwa lumpur tinja yang masuk ke fasilitas tersebut memang menjalani proses pengolahan secara bertahap. Menurutnya, lumpur tinja dialirkan dari kolam penampungan pertama menuju penampungan berikutnya hingga titik kesembilan sebelum air hasil pengolahan dialirkan menuju sungai.

 

“Tinja kita proses di sini, tinja yang masuk ke penampungan satu, kemudian ke penampungan dua, lalu tiga dan seterusnya ke penampungan sembilan. Di titik sembilan itu air sudah bersih lalu mengalir ke sungai,” jelas Robani.

 

Namun terkait dugaan masuknya lumpur tinja dari luar wilayah Kota Metro, Robani menegaskan bahwa pembuangan lumpur tinja dari luar Kota Metro tidak diperbolehkan. Ia juga membantah informasi bahwa kendaraan yang dihentikan warga membawa lumpur tinja dari Lampung Timur. Menurutnya, berdasarkan konfirmasi kepada sopir, muatan tersebut berasal dari wilayah 24 Tejoagung, sedangkan kendaraan memang datang melalui arah Lampung Timur.

 

“Ya tidak boleh. Kalau yang kemarin itu sebenarnya bukan dari Lampung Timur. Tadi juga sudah saya konfirmasi sama sopirnya, bahwasannya itu dari 24. Tapi lewatnya memang dari arah Lampung Timur,” kata Robani.

 

Perbedaan keterangan mengenai asal kendaraan dan muatan inilah yang semestinya tidak berhenti sebagai polemik antara warga dan pengelola. Pemerintah Kota Metro perlu membuka data secara terang terkait berapa armada yang terdaftar, dari mana asal lumpur tinja, berapa kali kendaraan masuk setiap hari, berapa volume yang dibuang, berapa tarif yang dibayarkan, siapa mitranya, serta berapa penerimaan yang benar-benar masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sebab ketika warga mencium bau, sementara pemerintah menerima pungutan, transparansi bukan lagi sekadar pilihan komunikasi, melainkan kebutuhan publik. Robani menyebut jumlah kendaraan yang masuk setiap hari tidak selalu sama.

 

Menurutnya, dalam kondisi tertentu hanya terdapat satu atau dua kendaraan, sementara jumlah terbanyak dapat mencapai empat hingga lima kendaraan dalam sehari. Ia juga menyebut pemerintah telah memiliki kendaraan sendiri, tetapi armada tersebut belum dapat beroperasi. Saat ini, terdapat empat mitra swasta yang membuang lumpur tinja di IPLT Karangrejo. Masing-masing memiliki jumlah armada yang berbeda.

 

“Kalau yang swasta ada empat yang buang lumpur tinjanya di sini. Kalau punya pemerintah ada dua sebenarnya, tapi yang satunya belum beroperasi. Kalau empat swasta itu rata-rata punya satu mobil, ada yang dua, ada juga yang tiga,” ungkapnya.

 

Setiap kendaraan swasta, lanjut Robani, dikenakan biaya Rp50 ribu setiap kali membuang lumpur tinja. Penerimaan tersebut kemudian disetorkan melalui UPT IPLT sebagai bagian dari penerimaan daerah. Dengan demikian, aktivitas yang selama ini dikeluhkan warga sebenarnya memiliki konsekuensi ekonomi sekaligus administratif.

 

Pertanyaannya kemudian menjadi semakin sederhana namun penting, apakah kontribusi tersebut sebanding dengan beban lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat Karangrejo.

 

” Mereka setor Rp50 ribu setiap kali buang, terus kami juga setor ke PAD melalui UPT IPLT,” tandas Robani.

 

Pemerintah Kota Metro kini menghadapi pekerjaan rumah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa proses pengolahan sudah berjalan. Warga tidak sekadar meminta penjelasan teknis mengenai kolam penampungan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa lingkungan mereka aman, bau tidak menjadi rutinitas, aktivitas armada terdata dengan baik, dan setiap rupiah penerimaan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Viral-nya video warga menghentikan mobil tinja seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah, bahwa ketika saluran komunikasi resmi tidak mampu menjawab kegelisahan masyarakat, jalanan akhirnya menjadi ruang warga mencari jawaban sendiri. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *