JAKARTA, Faktadetiknews – Perubahan regulasi yang terus berkembang di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) menuntut pelaku usaha untuk semakin adaptif dalam menyusun dokumen perencanaan usaha. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penting dalam keberlangsungan aktivitas pertambangan di Indonesia.
Menjawab kebutuhan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sukses menggelar Webinar Nasional bertajuk “KLINIK RKAB MINERBA 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (26/6/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan regulator, akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri pertambangan untuk membahas secara komprehensif tantangan dan peluang dalam pengajuan RKAB di tengah kebijakan pemerintah yang semakin mengedepankan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
RKAB, Instrumen Penting Keberlangsungan Usaha Tambang
Webinar menghadirkan narasumber berpengalaman di bidang pertambangan nasional, yakni Hersanto Suryo Raharjo, S.T., M.S.E., Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang mewakili Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, serta Dr. Anggawira, M.M., M.H., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO).
Diskusi dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, yang menegaskan bahwa RKAB bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hukum dan operasional bagi seluruh aktivitas pertambangan.
Menurut Jamil, setiap kegiatan pertambangan yang berjalan secara legal dan berkelanjutan selalu diawali dengan perencanaan yang matang melalui penyusunan RKAB.
“RKAB merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar pengendalian kegiatan pertambangan, wujud kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus tolok ukur keseriusan pelaku usaha dalam mengelola sumber daya mineral dan batubara secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesalahan dalam memahami regulasi, kelalaian dalam penyusunan dokumen, maupun ketidaksesuaian data yang diajukan dapat berujung pada tertundanya operasional perusahaan, potensi sanksi hukum, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.
Regulasi Minerba Terus Berkembang, Pelaku Usaha Dituntut Adaptif
Dalam pemaparannya, Jamil menyoroti cepatnya perubahan regulasi di sektor pertambangan yang mengharuskan seluruh pemegang izin usaha tidak hanya memahami isi aturan, tetapi juga mampu membaca arah kebijakan pemerintah.
Menurutnya, keberhasilan memperoleh persetujuan RKAB tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan administratif. Pelaku usaha juga harus memahami pola evaluasi pemerintah, menyusun dokumen yang sesuai standar, serta mampu mengantisipasi berbagai faktor yang berpotensi menyebabkan penolakan.
“Pemahaman terhadap regulasi terbaru harus disertai kemampuan membaca arah kebijakan pemerintah dan strategi penyusunan dokumen yang tepat agar pengajuan RKAB memiliki kualitas yang memenuhi standar penilaian,” jelasnya.
Faktor Penyebab RKAB Ditolak dan Strategi Mitigasi Risiko
Salah satu topik yang paling menarik perhatian peserta adalah pembahasan mengenai faktor-faktor yang sering menyebabkan pengajuan RKAB ditolak atau memerlukan perbaikan.
Para narasumber mengulas berbagai aspek penting, mulai dari sinkronisasi data produksi, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kesesuaian target pemasaran, hingga validitas data pendukung yang menjadi bagian dari dokumen RKAB.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai strategi mitigasi risiko yang dapat diterapkan perusahaan agar proses evaluasi berjalan lebih efektif dan peluang persetujuan dokumen menjadi lebih besar.
Pendekatan ini dinilai penting mengingat RKAB merupakan instrumen utama yang menentukan legalitas dan kelangsungan kegiatan produksi perusahaan tambang di Indonesia.
Antusiasme Tinggi dari Pelaku Industri dan Praktisi Hukum
Webinar nasional ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Peserta yang hadir berasal dari perusahaan pertambangan, konsultan hukum, advokat, akademisi, praktisi pertambangan, aparatur pemerintah, hingga mahasiswa yang memiliki minat terhadap perkembangan hukum dan kebijakan sektor minerba.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dan interaktif. Berbagai pertanyaan yang diajukan peserta mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman yang lebih mendalam terkait implementasi RKAB di lapangan, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi yang terus berkembang.
Diskusi yang berlangsung selama kegiatan menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus sarana edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan nasional.
Mimbar Hukum Indonesia Siapkan Rangkaian Webinar Nasional dan Sertifikasi Jurnalis Hukum
Selain membahas isu strategis di sektor pertambangan, Mimbar Hukum Indonesia juga mengumumkan sejumlah agenda edukasi hukum nasional yang akan digelar dalam waktu dekat.
Pada Sabtu, 27 Juni 2026, akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.
Selanjutnya pada Minggu, 28 Juni 2026 pukul 08.00–10.00 WIB, akan digelar webinar bertajuk “Pengajaran BIPA: Raup Cuan Dollar dari Rumah dengan Skill Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia” yang menghadirkan Zamzam Harori dan Pratiwi Sakti sebagai narasumber.
Masih di hari yang sama, pukul 14.00–16.00 WIB, Mimbar Hukum Indonesia kembali mengadakan webinar bertema “Jangan Sampai Salah Langkah! Memahami Hukum Perdata dan Acara Perdata dari Konflik Sehari-Hari Hingga Ruang Sidang” bersama Pita Permatasari, S.H., M.H.
Sementara itu, pada 4–5 Juli 2026 mendatang akan dilaksanakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ Batch 6) yang memberikan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) bagi peserta yang memenuhi kualifikasi.
Seluruh kegiatan akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat umum yang ingin meningkatkan pemahaman di bidang hukum, jurnalistik, maupun kebijakan publik.
Dengan meningkatnya kebutuhan pemahaman terhadap regulasi di berbagai sektor, kegiatan edukasi seperti ini dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, profesional, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.(Rad)


















