banner 728x250

7 Tahun Menunggu Sertifikat PTSL, Warga Tanah Tinggi Pertanyakan Kepastian BPN

banner 120x600
banner 468x60

TANGERANG, faktadetiknews.biz.id – Puluhan warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mengeluhkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum mereka terima. Padahal, sebagian warga mengaku telah mengajukan program tersebut sejak 2019.

 

banner 325x300

Keluhan warga kembali mencuat setelah Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang, Tardi, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (14/9/2026).

 

Salah seorang warga Tanah Tinggi, Roslina, mengaku telah mengikuti program PTSL sejak 2019. Namun, hingga tujuh tahun berlalu, sertifikat rumah yang diajukannya belum juga diterima.

 

“Saya ikut program PTSL dari masa Presiden Joko Widodo sampai sekarang, enggak pernah jadi sertifikat rumahnya,” ujar Roslina, Selasa (15/9/2026).

 

Roslina mengatakan, dirinya telah berulang kali mendatangi Kantor Kelurahan Tanah Tinggi maupun Kantor BPN Kota Tangerang untuk menanyakan perkembangan sertifikat tersebut. Namun, menurut dia, belum ada penjelasan pasti mengenai penyebab sertifikat belum diterbitkan.

 

“Dari dahulu sudah berkali-kali saya tanya untuk minta kejelasan, tetapi mereka jawabnya tanya ke sana saja, tanya ke sini saja. Sampai capai bolak-balik kantor kelurahan, kecamatan, BPN, enggak pernah jelas jawaban mereka,” katanya.

 

Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan ada kejelasan mengenai status pengajuan PTSL yang telah dilakukan warga sejak bertahun-tahun lalu.

 

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Lamier Bancin. Ia mengatakan, dirinya bersama sejumlah warga juga pernah mendatangi petugas untuk menanyakan perkembangan sertifikat PTSL.

 

Namun, menurut Lamier, warga kembali mendapatkan jawaban yang belum memberikan kepastian. Mereka disebut akan diberi informasi apabila terdapat program baru pengadaan sertifikat.

 

“Beberapa petugas kelurahan sempat kami datangi, katanya nanti kalau ada program baru pengadaan sertifikat dikabarin ke warga yang belum menerima PTSL, tetapi enggak ada sama sekali sampai sekarang,” ungkap Lamier.

 

Lamier berharap BPN Kota Tangerang dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status berkas warga yang telah mengikuti program PTSL, termasuk alasan sertifikat yang diajukan sejak beberapa tahun lalu belum diterima.

 

Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah yang ditempati warga.

 

“Ini rumah yang kami tempati bersama keluarga. Sertifikatnya kami tunggu bertahun-tahun, tetapi sampai sekarang belum jelas bagaimana nasibnya,” katanya.

 

Warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan mereka memperoleh kepastian mengenai status pengajuan PTSL masing-masing.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak BPN Kota Tangerang mengenai keluhan warga tersebut maupun status pengajuan sertifikat PTSL yang disebut telah berlangsung sejak 2019.Kalau ingin dibuat lebih menggigit untuk halaman utama, judulnya bisa diarahkan ke: “7 Tahun Menunggu, Sertifikat PTSL Warga Tanah Tinggi Tak Kunjung Terbit”. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *