banner 728x250

Sikapi Insiden Bulog, Hendra Apriyanes: Solusi Wajib Berbasis Aturan, Jaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban!

banner 120x600
banner 468x60

METRO, faktadetiknews.biz.id – Menanggapi dinamika solidaritas sejumlah jurnalis ke Sekretariat Pengcab Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Metro dan DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Lampung, Pemerhati Kebijakan Publik Kota Metro, Hendra Apriyanes, memberikan tanggapan strategis.

banner 325x300

Insiden yang dialami wartawan Media Berita Fakta saat mengonfirmasi proyek rehabilitasi gedung tanpa papan informasi di Perum Bulog KCP Metro tersebut dinilai memerlukan penyelesaian substantif.

 

Menurut Anes, penyelesaian harus menyentuh akar regulasi demi mewujudkan edukasi publik yang berimbang di tingkat lokal.

 

“Sudah saatnya ruang publik Kota Metro diisi dengan nilai-nilai edukasi, meninggalkan sekadar ruang emosional belaka.

 

Kita harus mengedepankan pemahaman yang mencerahkan untuk masyarakat luas dan menjadikan momentum ini sebagai ruang literasi bersama.

 

Sekalipun ada konflik dan sengketa, tata caranya tetap harus mengedepankan etika dan regulasi, bukan sekadar letupan emosi tanpa solusi. Dalam hal ini, para insan pers lah yang harus tampil sebagai pelopornya,” tegas Hendra Apriyanes.

 

Saat dimintai pandangannya oleh awak media pada Senin (25/5), ia menegaskan bahwa pendekatan kekeluargaan dengan kepala dingin memang modal utama dalam menjaga kondusivitas daerah. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kepastian hukum dan tata kelola yang baik (good governance) hanya bisa tegak jika solusi yang diambil berdiri kokoh di atas koridor aturan yang berlaku.

 

“Kita semua menginginkan iklim kemitraan di Kota Metro ini berjalan sehat. Oleh sebab itu, solusi sejati wajib berbasis aturan. Jika semua pihak bergerak profesional dan memahami batas hak serta kewajibannya, tidak ada lagi hal yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.

 

Secara komprehensif, setidaknya ada tiga poin yuridis sekaligus rekomendasi solutif dalam menyikapi persoalan tersebut:

 

1. Penegakan Disiplin Internal dan Etika Pelayanan Publik

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi publik dan melekat pada entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap pegawai Perum Bulog terikat secara hukum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Anes menerangkan, Pasal 34 UU Pelayanan Publik secara eksplisit mewajibkan pelaksana pelayanan untuk berperilaku santun, kompeten, tidak diskriminatif, serta dilarang melakukan tindakan intimidasi.

 

Dengan demikian, tindakan resistensi atau sikap antikritik saat ruang konfirmasi dibuka merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap etika jabatan.

 

“Sebagai langkah solusi, pimpinan vertikal Perum Bulog wajib mengambil tindakan korektif berupa pemeriksaan internal secara objektif. Demi menjaga integritas institusi di mata masyarakat Metro,” jelasnya.

 

2. Perlindungan Hukum atas Fungsi Kontrol Sosial Pers

Dari perspektif regulasi media, aktivitas jurnalis Media Berita Fakta dalam menelusuri ketiadaan papan nama proyek merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

Anes mengingatkan, segala bentuk tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

 

“Penyelesaian damai jangan sampai disalahartikan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, membatasi ruang gerak, atau menghentikan produk jurnalistik yang sedang berjalan terkait proyek tersebut,” kata Anes.

 

3. Keseimbangan Hak Jawab dan Kepatuhan Kode Etik Jurnalistik

Di sisi lain, edukasi publik yang sehat dan beradab juga menuntut insan pers untuk tetap beroperasi di dalam rel profesionalisme yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan selalu melakukan uji informasi secara objektif tanpa iktikad buruk.

 

“Jika instansi publik merasa dirugikan oleh sudut pandang atau muatan pemberitaan, regulasi telah menyediakan ruang legal yang sangat elegan, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 5 UU Pers. Pihak Bulog harus menggunakan mekanisme ini, dan media wajib memuatnya demi perimbangan informasi bagi khalayak,” cetusnya.

 

Rekomendasi Solusi: Mediasi dan Ruang Tabayyun Kemitraan

 

Sebagai penutup analisisnya, Hendra Apriyanes mendorong segera dibentuknya forum mediasi resmi yang mempertemukan pimpinan Perum Bulog KCP Metro dengan organisasi profesi pers Kota Metro sebagai ruang klarifikasi bersama.

 

Instansi publik wajib membuka ruang informasi secara transparan dan humanis, sementara insan pers berkomitmen menjaga profesionalisme peliputan berbasis data dan kode etik.

 

“Hukum, etika, dan transparansi harus berjalan beriringan. Hanya dengan cara demikian, hak-hak lembaga publik terlindungi dari informasi yang bias, dan di saat yang sama, hak kemandirian pers tetap terjaga demi iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kota Metro,” pungkas Hendra Apriyanes menutup wawancara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *