PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan menetapkan 129 orang sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.281.864 liter minyak berbagai jenis serta menyita 107 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).
Konferensi pers itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), SKK Migas, Pertamina Patra Niaga, jajaran Polda Sumsel, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait sektor energi.
Kapolda Sumsel mengatakan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak rakyat secara legal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas. Hasil produksinya kemudian disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
“Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Sandi Nugroho.
Dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara 24 perkara telah memasuki tahap II, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain mengamankan barang bukti minyak, polisi juga menyita kendaraan operasional. Sebanyak 50 unit kendaraan ditampilkan dalam konferensi pers, terdiri dari sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Penindakan terhadap aktivitas penyulingan ilegal di wilayah Musi Banyuasin bahkan diwarnai upaya pelaku menghilangkan barang bukti. Dalam kejadian tersebut, empat unit kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil sinergi kepolisian bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan instansi terkait lainnya.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” katanya.
Polda Sumsel bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola sektor migas. Penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan dengan upaya memberikan solusi legal bagi pengelolaan sumur rakyat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi, mencegah penyimpangan distribusi BBM, serta menciptakan tata kelola migas yang tertib dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(R01-R12-BFN-Red)


















