METRO LAMPUNG, faktadetiknews.biz.id – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial G.S.P. (19tahun, asal Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawah) berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Satelit 1, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban yang merupakan seorang pelajar melaporkan kehilangan satu unit laptop merek Axioo Hype 8/128/Windows 11 setelah kembali ke kamar kosnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam kamar kos korban dengan memanfaatkan kondisi gembok pintu yang telah rusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil laptop yang disimpan di dalam lemari kamar sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.549.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku. Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Satelit, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial G.S.P. tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak laptop merek Axioo Hype 8/128/Windows 11, yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyp, S.Tr.K., S.I.K menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan pintu dan sistem pengamanan tempat tinggal dalam kondisi baik guna meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan. Saat ini, tersangka G.S.P. telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















