Faktadetiknews – Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat fondasi penataan ruang sebagai bagian dari persiapan pembangunan jangka panjang. Pada tahun 2027 mendatang, empat wilayah ditargetkan memperoleh fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR dari Kementerian ATR/BPN.
Empat wilayah tersebut mencakup Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang meliputi Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.
Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta, Selasa (3/6/2026). Pada agenda itu, Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.
Pertemuan tersebut menjadi langkah Pemkab Lombok Timur dalam memperkuat kesiapan daerah menghadapi pertumbuhan pembangunan dan investasi. Melalui RDTR, pemerintah daerah ingin memastikan pemanfaatan ruang di setiap wilayah dapat berjalan sesuai arah perencanaan yang jelas.
Dokumen RDTR nantinya akan menjadi acuan teknis dalam pemberian izin pembangunan, baik untuk kawasan permukiman, tempat usaha, fasilitas publik, maupun pengembangan kawasan strategis lainnya. Dengan pedoman yang lebih rinci, pembangunan diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan ketertiban tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Sebelumnya, pada 2024 lalu, Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia telah lebih dahulu mendapatkan fasilitasi serupa. Dua wilayah tersebut kemudian menunjukkan perkembangan positif, terutama dalam mendukung peningkatan nilai investasi.
RDTR sendiri merupakan dokumen turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW kabupaten/kota yang disusun secara lebih detail. Di dalamnya memuat arahan pemanfaatan ruang dan aturan zonasi yang menjadi dasar pemerintah dalam mengendalikan pembangunan.
Selain membahas fasilitasi RDTR untuk empat wilayah pada 2027, konsultasi tersebut juga menyinggung percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.(red)


















