PALEMBANG, faktadetikmews.biz.id — Seorang kolektor salah satu perusahaan leasing di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MI (33), diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang angsuran milik sejumlah konsumen senilai sekitar Rp6,8 juta.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka merupakan karyawan FIF Group Palembang 2 yang bertugas melakukan penagihan angsuran kepada konsumen. Namun, uang yang telah dibayarkan konsumen diduga tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan yang merupakan kolektor di FIF Group Palembang 2. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dedi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Dedi, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan dari seorang karyawan yang mendatangi sejumlah konsumen yang tercatat masih menunggak pembayaran.
Saat didatangi, para konsumen mengaku telah membayar angsuran kepada MI. Pengakuan tersebut diperkuat dengan bukti kuitansi pembayaran yang diberikan oleh pelaku.
“Dari hasil pengecekan, sedikitnya ada empat konsumen yang telah membayar angsuran kepada pelaku. Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan kepada perusahaan,” ujarnya.
Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi MI untuk meminta klarifikasi terkait uang angsuran tersebut. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi dan diketahui tidak lagi masuk bekerja.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian sekitar Rp6.803.000.
“Akibat perbuatannya, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian sekitar Rp6.803.000,” kata Dedi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MI.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku uang angsuran yang diduga digelapkannya digunakan untuk membayar utang kepada rentenir.
“Pelaku ini memiliki utang dengan rentenir, sehingga ia nekat menggelapkan uang nasabah untuk menutupi utangnya tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembayaran angsuran dari konsumen, salinan kuitansi pembayaran, serta bukti transfer yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Catatan redaksional: Untuk pemberitaan yang aman secara jurnalistik, sebaiknya tetap menggunakan istilah “terduga pelaku” atau “tersangka” sesuai status hukum resmi, serta tidak menyebut pelaku terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Red)


















