METRO, faktadetiknews.biz.id – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (3/7/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/239/VI/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, yang dibuat pada 26 Juni 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban berinisial SRR (23), warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, mengaku menjadi korban pengeroyokan saat melintas di Jalan Imam Bonjol bersama rekannya. Menurut keterangan polisi, korban dihadang oleh sekitar lima sepeda motor yang ditumpangi kurang lebih 12 orang. Korban kemudian dipukul secara bersama-sama hingga tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, lecet pada punggung, serta luka robek pada kaki dan sempat mendapatkan perawatan di RS Azizah Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Pasar Shopping, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Metro. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DK beserta sebuah helm berwarna abu-abu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni NM dan AS. Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis senjer sebagai barang bukti.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain helm dan senjata tajam, polisi turut mengamankan hasil visum serta kartu berobat korban sebagai barang bukti. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pendalaman guna menuntaskan penanganan perkara.
(Red)


















