Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the amp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170
YARA Pidie Pertanyakan Keseriusan Polda Aceh Tangani Dugaan Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Pidie Jaya - faktadetiknews.biz.id
banner 728x250

YARA Pidie Pertanyakan Keseriusan Polda Aceh Tangani Dugaan Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Pidie Jaya

banner 120x600
banner 468x60

PIDIE, faktadetiknews.biz.id – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota tim sukses Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang dilaporkan diduga melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri.

 

banner 325x300

Kepala Perwakilan YARA Pidie, Junaidi, SH, menilai hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan yang memadai dari Polda Aceh mengenai sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan.

 

“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lambat ketika pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Junaidi, SH.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. YARA menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

“Jika perkara ini memang sedang diproses, Polda Aceh perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat sudah sampai pada tahapan apa penanganannya. Apakah masih penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, atau terdapat perkembangan hukum lainnya. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.

 

Junaidi menegaskan, YARA tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila terdapat laporan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.

 

“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan diukur dari keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu,” katanya.

 

Kasus Sebelumnya yang ditangani oleh Polres Pidie Jaya masih sangat melekat dalam ingatan publik yang telah dihentikan setelah tercapai sekepakatan kekeluargaan antara korban dan terlapor.

 

YARA Perwakilan Pidie mendesak Kapolda Aceh untuk memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

 

“Negara hukum menuntut adanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Karena itu, kami meminta Polda Aceh menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Junaidi, SH.

(R.01/R024/HS Red/BPN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *