PANGKALPINANG, faktadetiknews.biz.id – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjadi pusat perhatian nasional, Senin (20/7/2026). Menjelang pembacaan putusan terhadap dr. Ratna Setia Asih dalam perkara meninggalnya pasien Aldo di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, ratusan karangan bunga membanjiri kawasan pengadilan.
Karangan bunga berjajar rapat di sepanjang sisi kiri dan kanan jalan depan PN Pangkalpinang. Bahkan, deretan ucapan dukungan itu meluas hingga kawasan seberang Kantor Pos Pangkalpinang, menciptakan pemandangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah persidangan di Bangka Belitung.
Karangan bunga tersebut datang dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Lombok hingga Maluku. Dukungan juga mengalir dari berbagai organisasi profesi dokter, tenaga kesehatan, rumah sakit, hingga komunitas medis.
Hampir seluruh karangan bunga membawa pesan yang sama dan begitu tegas: “Stop Kriminalisasi Dokter” dan “Bebaskan dr Ratna Setia Asih.”
Pesan itu bukan sekadar tulisan di atas papan bunga. Ia merupakan suara kolektif para tenaga medis yang memandang perkara ini telah melampaui persoalan individu, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan profesi dokter dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
Bagi para dokter, sidang putusan dr. Ratna menjadi perhatian serius karena diyakini akan menjadi preseden bagi pelayanan kesehatan di Indonesia. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bukan atas tekanan opini ataupun asumsi.
Kalangan profesi medis meyakini bahwa selama proses persidangan tidak terbukti adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan dr. Ratna ataupun tim dokter dalam menangani pasien. Karena itu, dukungan moral dari seluruh penjuru Indonesia terus mengalir sebagai bentuk solidaritas terhadap sejawat mereka.
Perkara ini juga memunculkan kekhawatiran besar di kalangan dokter. Mereka menilai, apabila tindakan medis yang dilakukan sesuai standar profesi tetap berujung pada pemidanaan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dr. Ratna, tetapi juga oleh seluruh tenaga medis di Indonesia.
Rasa takut terhadap ancaman pidana dikhawatirkan akan membuat dokter menjadi lebih defensif dalam mengambil keputusan, terutama saat menghadapi pasien dalam kondisi gawat darurat yang menuntut tindakan cepat demi menyelamatkan nyawa.
Bagi banyak dokter, pilihan dalam situasi darurat sering kali harus diambil dalam hitungan detik. Apabila setiap keputusan medis dibayangi ancaman proses pidana, muncul kekhawatiran bahwa keberanian tenaga medis untuk mengambil tindakan penyelamatan akan semakin berkurang.
Ratusan karangan bunga yang memenuhi PN Pangkalpinang menjadi simbol bahwa perkara dr. Ratna kini telah menjadi perhatian nasional. Tidak hanya sebagai bentuk dukungan kepada seorang dokter, tetapi juga sebagai harapan agar putusan yang lahir dari ruang sidang mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran dan sistem peradilan di Indonesia.
Catatan: Kalimat yang menyatakan “tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian” sebaiknya dikemas sebagai pandangan atau keyakinan para pendukung, bukan sebagai fakta yang sudah dipastikan, mengingat putusan pengadilan sedang atau baru akan dibacakan. Ini membuat naskah tetap tajam namun akurat secara jurnalistik dan aman dari sisi hukum. (Yolan/KBO Babel)


















