JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batu Bara (PLNBB) periode 2019–2020. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, kasus tersebut melibatkan tiga perusahaan, yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) sebagai pemberi pembiayaan, PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) sebagai penerima dana, serta PT PLN Batu Bara sebagai pemilik proyek pengadaan batu bara.
Awalnya, PT BAS direncanakan memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Hasil penyidikan menemukan sedikitnya empat penyimpangan dalam proses pencairan dana. PT PPA diduga tidak menjalankan proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, termasuk mengabaikan rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara.
Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dijadikan dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada pencairan tahap terakhir, diduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi.
Berdasarkan audit investigatif BPK, rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IP selaku Investment Manager PT PPA, SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna, serta SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna.
Dua tersangka telah ditahan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Sementara tersangka SH saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana atas pasal tersebut dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)


















