banner 728x250

Polisi Lindungi Konektivitas Rakyat, Satgab Sumbagsel Apresiasi Polres Lampung Tengah

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Apresiasi ke Polres Lampung Tengah atas Pengungkapan Kasus Pelaku Pencuri di Tower BTS

 

banner 325x300

 

 

LAMPUNG TENGAH, faktadetiknews.biz.id – Kejahatan terhadap infrastruktur telekomunikasi bukan sekadar perkara hilangnya kabel, baterai, atau perangkat jaringan. Di balik setiap komponen yang dicuri, terdapat ancaman terhadap konektivitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dunia pendidikan, hingga komunikasi dalam situasi darurat.

 

Keberhasilan Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, mengungkap kasus pencurian kabel Tower BTS GNS077 milik PT Telkom Infra menjadi kabar penting bagi industri telekomunikasi. Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas yang menopang kehidupan digital masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi sasaran empuk aksi kriminal.

 

Ketua Satgas Telekomunikasi Sumbagsel, Ahmad Darmawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Lampung Tengah beserta seluruh personel yang terlibat. Ia menilai langkah cepat kepolisian memberikan rasa aman bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus masyarakat yang setiap hari bergantung pada layanan jaringan.

 

“Soal pencurian baterai BTS ini bukan persoalan kerugian perusahaan semata, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ketika kabel RUU dicuri, layanan komunikasi bisa terganggu, termasuk akses internet, aktivitas ekonomi, pendidikan hingga komunikasi dalam kondisi darurat. Karena itu kami memberikan apresiasi kepada Polres Lampung Tengah atas keberhasilan ini,” ujar Ahmad Darmawan kepada awak media, Senin (14/9/2026).

 

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan hukum. Jaringan telekomunikasi yang dibangun dengan investasi besar dan diperuntukkan bagi kepentingan publik tidak boleh kehilangan manfaatnya hanya karena ulah segelintir orang yang mengejar keuntungan sesaat.

 

Apresiasi serupa disampaikan Anggota Satuan Tugas Jaringan Telekomunikasi Nasional (SATGAB SUMBAGSEL), Satria Aulia Atma. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keberlangsungan infrastruktur digital nasional.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lampung Tengah yang telah bekerja secara profesional hingga berhasil mengungkap pelaku pencurian. Ini menjadi angin segar bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi yang selama ini menghadapi ancaman pencurian perangkat jaringan,” kata Satria.

 

Menurutnya, keberadaan BTS merupakan tulang punggung komunikasi digital yang menopang berbagai aktivitas masyarakat. Karena itu, setiap tindakan kriminal terhadap fasilitas tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai pencurian biasa, melainkan kejahatan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas jaringan komunikasi.

 

“Peristiwa seperti ini bukan hanya terjadi di Lampung Tengah saja, tapi juga pernah terjadi di sejumlah wilayah yang ada di Lampung. Kami harap, kedepannya aksi pencurian di area BTS tidak terjadi lagi,” harapnya.

 

Harapan tersebut perlu dijawab melalui langkah nyata. Pengamanan menara, pemantauan perangkat, koordinasi antara perusahaan dan kepolisian, serta kepedulian masyarakat di sekitar lokasi menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa. Sebab, menjaga jaringan telekomunikasi bukan hanya tanggung jawab operator, melainkan kepentingan bersama.

 

Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kabel Tower BTS GNS077 milik PT Telkom Infra di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Selasa (8/9/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial ADS (26), warga Kampung Kecubung, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB ketika pelaku diduga sedang menjalankan aksinya di area tower.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z. Ogara, S.Psi., M.M., menjelaskan bahwa petugas mengamankan pelaku saat memanjat tower dan memotong kabel power RRU menggunakan alat potong.

 

“Pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya dengan memanjat tower dan memotong kabel power RRU menggunakan alat potong,” kata Kapolsek, Kamis (10/9/2026).

 

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, alat potong, perkakas, serta kabel RRU sepanjang sekitar 62 meter. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

 

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan mengamankan seorang terduga pelaku, tetapi juga pesan bahwa hukum harus hadir melindungi fasilitas yang digunakan masyarakat luas. Satgab Sumbagsel berharap pengungkapan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat, penyelenggara telekomunikasi, dan masyarakat agar konektivitas tetap terjaga. Karena ketika jaringan komunikasi terlindungi, kesempatan masyarakat untuk belajar, bekerja, berusaha, dan saling terhubung juga ikut dijaga.(Reza)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *