Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the amp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170
RAT Koperasi Pelang Sejahtera Berujung Alot, Pengurus Tak Mampu Jelaskan Laporan Keuangan Secara Meyakinkan - faktadetiknews.biz.id
banner 728x250

RAT Koperasi Pelang Sejahtera Berujung Alot, Pengurus Tak Mampu Jelaskan Laporan Keuangan Secara Meyakinkan

banner 120x600
banner 468x60

KETAPANG KALBAR, faktadetiknews.biz.id – Rapat Anggota Tahunan (RAT) lanjutan Koperasi Pelang Sejahtera berlangsung dalam suasana panas dan penuh perdebatan. Forum yang semula diharapkan menjadi ajang pertanggungjawaban pengurus justru dipenuhi pertanyaan kritis mengenai legalitas kepengurusan, tata kelola keuangan, hingga perkembangan proses hukum dugaan penggelapan yang telah bergulir cukup lama.

 

banner 325x300

RAT yang dinyatakan sah karena telah memenuhi kuorum itu dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang, Camat Manis Mata, Kapolsek Manis Mata, perwakilan Danramil Manis Mata, Kepala Desa Sungai Pelang, serta para anggota koperasi.

 

Setelah sambutan dari para undangan selesai, forum menunjuk moderator untuk memimpin jalannya rapat. Sebelum penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, moderator membuka sesi tanya jawab yang dibagi dalam tiga bidang, yakni kelembagaan, kemitraan, dan keuangan.

 

Sorotan pertama muncul saat salah seorang anggota mempertanyakan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang mengenai legalitas seseorang yang tidak tercantum dalam SK Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dan bukan anggota koperasi namun menjabat sebagai pengurus inti.

 

“Apakah seseorang yang tidak terdaftar dalam CPCL atau bukan anggota koperasi dapat menjadi pengurus?” tanya salah seorang anggota dalam forum.

 

Sebelum Kepala Dinas Koperasi memberikan jawaban, Iskandi terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi. Ia mengaku dapat menjadi pengurus karena memperoleh surat kuasa dari orang tuanya.

 

Jawaban tersebut justru memicu perdebatan baru. Sejumlah anggota menilai alasan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Pelang Sejahtera.

 

Mengacu pada BAB IV Pasal 7 ayat (3) AD/ART koperasi, hak keanggotaan hanya dapat diteruskan kepada ahli waris apabila anggota yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara, menurut anggota yang hadir dalam forum, orang tua Iskandi masih hidup sehingga dasar pengalihan hak tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan organisasi.

 

Hingga rapat berakhir, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang belum memberikan jawaban ataupun penjelasan resmi atas pertanyaan tersebut.

 

Padahal sebelumnya, salah seorang pejabat fungsional di Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang yang dikonfirmasi Tim Media menjelaskan bahwa individu yang tidak tercantum dalam SK CPCL dan tidak memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi pada prinsipnya tidak dapat menduduki jabatan sebagai pengurus inti koperasi.

 

Pejabat tersebut juga menyampaikan bahwa apabila seseorang yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pengurus inti, maka setiap kebijakan maupun keputusan yang dihasilkan berpotensi dipersoalkan secara hukum karena diduga mengandung cacat formil dalam proses pengangkatannya.

 

Memasuki pembahasan laporan keuangan, suasana forum semakin memanas. Satu per satu anggota mengajukan pertanyaan mengenai berbagai pos anggaran yang dinilai tidak jelas serta meminta dokumen pendukung atas penjelasan pengurus.

 

Namun, menurut sejumlah anggota yang hadir, sebagian besar pertanyaan tersebut belum dijawab secara rasional dan tidak disertai bukti administrasi yang memadai. Pengurus lebih banyak memberikan klarifikasi secara lisan tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang diminta forum.

 

Puncak sorotan terjadi ketika anggota mempertanyakan keberadaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Dalam forum disebutkan bahwa pengurus tidak dapat menunjukkan dokumen RAPBK.

 

Bahkan, berdasarkan pembahasan dalam rapat, RAPBK diduga tidak pernah disusun sejak tahun 2021 hingga 2025.

 

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari anggota. Mereka menilai RAPBK merupakan dokumen dasar yang wajib disusun sebelum penggunaan anggaran dan menjadi acuan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Tanpa RAPBK yang dibahas dan disetujui dalam Rapat Anggota, sejumlah anggota mempertanyakan dasar penggunaan anggaran selama beberapa tahun terakhir.

 

Menurut mereka, ketiadaan RAPBK semakin memperkuat keraguan terhadap kualitas tata kelola keuangan koperasi serta laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pengurus.

 

Di tengah pembahasan tersebut, beberapa anggota juga mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan dugaan penggelapan yang telah dilaporkan sejak beberapa waktu lalu.

 

Mereka mengaku heran karena hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan. Dalam forum bahkan muncul kekhawatiran bahwa lambannya proses tersebut dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

 

Sebagian anggota menduga adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya memperlambat proses penyelidikan sehingga dikhawatirkan dapat mengaburkan fakta terkait dugaan penggelapan. Dugaan tersebut merupakan pandangan sejumlah anggota dalam rapat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

 

RAT akhirnya ditutup tanpa menghasilkan keputusan final terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus. Forum sepakat menunda pembahasan dan menjadwalkan rapat lanjutan dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan RAT terakhir.

 

Rapat lanjutan tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menentukan diterima atau ditolaknya laporan pertanggungjawaban pengurus sekaligus menjawab berbagai persoalan yang hingga kini masih menjadi sorotan anggota, mulai dari legalitas kepengurusan, tata kelola keuangan, hingga perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait pada Jumat mendatang. Penyidik juga menyebut akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *