banner 728x250

PWI Pusat: Pencabutan Laporan Tak Hapus Tuntutan Moral Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa pencabutan laporan terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan tidak serta-merta menghapus tuntutan moral insan pers agar persoalan tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

banner 325x300

Menurut Edi, pencabutan laporan justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan di seluruh Indonesia. Sebab, persoalan yang menyangkut kehormatan profesi pers tidak hanya berdampak kepada pelapor secara pribadi, tetapi juga menyentuh marwah dan harga diri seluruh insan pers.

 

“Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang,” kata Edi, yang juga mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), Rabu (29/7/2026).

 

Edi menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang mendapat perlindungan konstitusi. Karena itu, setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila dampaknya menyentuh kehormatan profesi pers.

 

Ia mengingatkan, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

Selain itu, Edi menyebut aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk tetap melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai sesuai mekanisme hukum acara pidana.

 

Menurutnya, apabila dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori delik biasa, proses hukum pada prinsipnya tidak serta-merta gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan.

 

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum,” tegas Edi.

 

Edi juga meminta Polda Metro Jaya tetap menjaga independensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan publik dapat berhenti hanya karena adanya kesepakatan antara pihak-pihak tertentu.

 

“Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pers,” pungkasnya.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *