banner 728x250

DIDUGA SAMBUNG LANGSUNG TANPA METERAN USAHA KARAOKE DI SIMPANG PENIMUR! PLN WILAYAH PENDOPO DAN APH DIMINTA TINDAK TEGAS

banner 120x600
banner 468x60

PRABUMULIH, faktadetiknews.biz.id – Keresahan mendalam melanda warga terkait dugaan pelanggaran berat aturan ketenagalistrikan pada usaha karoke di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Penimur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Berdasarkan laporan warga yang tak ingin identitasnya dipublikasikan, terindikasi satu pelanggaran serius di bangunan rumah atau usaha karoke pada RT 01 RW 02:

banner 325x300

*Dugaan pencurian aliran listrik: Disinyalir menyambung langsung ke kabel induk tanpa melalui alat ukur resmi/amperemeter, atau yang dikenal warga sebagai “maling watt”. Tindakan ini diduga dilakukan oleh penyewa berinisial Ibu Essi. Belum diketahui apakah hal ini berjalan tanpa sepengetahuan pemilik rumah yang diduga berinisial Malik, atau justru atas persetujuan bersama.

⚖️ DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI

Praktik penyalahgunaan listrik ini jelas masuk ranah pidana dan merugikan keuangan negara:

– UU Ketenagalistrikan No.30 Tahun 2009 Pasal 51 Ayat (3): Diduga terancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp2,5 Miliar
– KUHP Baru Pasal 476: Diduga dijerat tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara hingga 5 tahun
– Sanksi Administratif PLN: Pemutusan aliran permanen, pembongkaran instalasi ilegal, serta tuntutan ganti rugi hingga puluhan juta rupiah

📌 DESAKAN PENINDAKAN TEGAS

Saat dikonfirmasi, PLN Cabang Prabumulih menyatakan lokasi tersebut secara administrasi masuk wilayah kerja PLN Pendopo, sehingga tidak berwenang menjatuhkan sanksi.

Warga pun mendesak dengan tegas: Pihak PLN Wilayah Pendopo bersama jajaran Aparat Penegak Hukum segera turun ke lokasi! Jangan biarkan dugaan pelanggaran yang merugikan negara dan mengganggu ketenteraman masyarakat dibiarkan berlarut-larut. Seluruh pihak yang diduga terlibat wajib diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *