banner 728x250

Wartawan MNC Group Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, faktadetiknews.biz.id – Wartawan MNC Group, M Aries Fernando Manalu, melaporkan seorang warga berinisial JS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Agustus 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 325x300

Dalam proses pelaporan, Aries didampingi tim kuasa hukum dari SBSU & Team Law Firm yang terdiri atas Kompol (Purn) Hasian Panggabean, SH, MH, Dr. Ruben SY Utama Panggabean, SH, MH, Parlindungan Nababan, SH, dan Yanseno Fedrik Turnip.

Kepada wartawan, Aries menjelaskan perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2026 terkait viralnya pelayanan di RSUD Porsea, Kabupaten Toba. Saat itu, anak dari JS disebut tidak segera memperoleh penanganan awal karena persoalan administrasi yang belum lengkap.

Menurut Aries, setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, ia menghubungi JS melalui Messenger untuk meminta nomor WhatsApp guna kepentingan konfirmasi pemberitaan.

Keesokan harinya, 16 Juli 2026, Aries bersama wartawan Efarina TV, Jamarlin Saragih, mendatangi RSUD Porsea untuk melakukan peliputan. Mereka mewawancarai JS sebagai pihak keluarga pasien serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Porsea, Marta Marpaung.

Sehari setelahnya, JS menanyakan kepada Aries mengenai perkembangan berita tersebut. Aries mengaku menjelaskan bahwa liputan yang dibuatnya tidak ditayangkan. Menurut Aries, sejak saat itu JS mulai mempertanyakan identitasnya sebagai wartawan MNC Group dan meminta agar diperlihatkan kartu identitas pers.

Aries menyatakan penolakan untuk menunjukkan kartu identitas tersebut memicu perselisihan. Ia mengaku kemudian menjadi sasaran unggahan di media sosial Facebook milik JS yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

“Saya memiliki bukti berupa unggahan Facebook, percakapan WhatsApp, hingga rekaman video saat yang bersangkutan melakukan panggilan kepada saya,” ujar Aries.

Selain membuat laporan polisi, Aries mengaku telah meminta pendampingan kepada Ketua Umum dan Ketua IJTI Sumatera Utara. Ia juga berharap mendapat dukungan dari pimpinan MNC Group agar proses hukum atas laporan yang diajukannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak JS terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan Polda Sumatera Utara dan seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *