PADANG, faktadetiknews.biz.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pria berinisial Z (36). Tersangka diduga memaksa istrinya untuk melayani pria lain dengan disertai ancaman.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Padang. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, M. Yasin, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor.
“Setelah menerima laporan dari korban, kasus ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kompol M. Yasin, dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain. Dugaan perbuatan itu dilakukan melalui tekanan dan ancaman sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan paksaan terhadap istrinya, disertai ancaman jika tidak mau menuruti apa yang tersangka katakan,” jelasnya.
Akibat tekanan psikologis yang dialami, korban sempat menuruti permintaan tersangka. Namun, karena tidak lagi sanggup menahan penderitaan, korban akhirnya memilih mencari perlindungan hukum dengan melaporkan suaminya ke kepolisian.
Saat ini, penyidik telah menetapkan Z sebagai tersangka. Dalam proses hukum yang berjalan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompol M. Yasin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban KDRT sekaligus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Hingga kini, penanganan perkara masih berlangsung dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
(Red)


















