LUWU, faktadetiknews.biz.id — Desakan agar aparat kepolisian mengusut tuntas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menguat. Yayasan Lestari Alam meminta Polres Luwu tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga menindak seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemodal, pemilik alat berat, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ketua Yayasan Lestari Alam, Ismail Ishak, menilai dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI tidak dapat dianggap sepele. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. Jika dihitung dari rusaknya kawasan sungai, lahan, serta biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan lingkungan, nilai kerugiannya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, kami meminta Polres Luwu mengusut tuntas seluruh pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal ini, bukan hanya melakukan penertiban,” tegas Ismail.
Ia menilai proses penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual di balik aktivitas tersebut, termasuk pihak yang menyediakan modal, pemilik excavator, hingga jaringan yang diduga menikmati hasil pertambangan tanpa izin.
Desakan itu muncul setelah aparat Polres Luwu menggelar operasi penertiban di wilayah Desa Marinding dan Desa Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, pada Sabtu (1/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi memusnahkan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mengolah material tambang, seperti sluice box dan pondok semi permanen dengan cara dibakar di lokasi. Namun, tidak ada satu pun alat berat jenis excavator yang berhasil diamankan.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada pagi hari sebelum operasi berlangsung masih terlihat puluhan excavator beraktivitas di kawasan tambang.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengaku saat aparat tiba, area tambang sudah dalam keadaan kosong.
“Ketika polisi datang, para penambang sudah tidak ada. Excavator juga sudah hilang dari lokasi. Saya datang karena mendengar suara tembakan saat operasi berlangsung,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.
“Benar, kami melakukan penggerebekan. Namun ketika personel tiba di lokasi, tidak ada lagi aktivitas penambangan maupun alat berat. Yang kami temukan hanya talang yang diduga digunakan dalam proses penambangan, sehingga langsung dimusnahkan di tempat,” jelasnya.
Aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah sumber menyebutkan jumlah excavator yang beroperasi terus bertambah dalam beberapa bulan terakhir, mulai dari wilayah Desa Marinding hingga Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.
“Awalnya hanya beberapa alat berat, tetapi lama-kelamaan jumlahnya semakin banyak dan beroperasi di sejumlah titik,” ungkap seorang warga.
Yayasan Lestari Alam menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pemusnahan fasilitas tambang. Aparat penegak hukum diminta menelusuri aliran dana, kepemilikan alat berat, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi investor dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Selain dugaan kerugian negara, Ismail juga menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan, seperti rusaknya daerah aliran sungai (DAS), meningkatnya sedimentasi, hilangnya tutupan vegetasi, hingga ancaman terhadap lahan pertanian dan sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap aparat bertindak tegas terhadap semua pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hanya fasilitas di lapangan yang dimusnahkan, sementara para aktor utama dan pemodal justru lolos dari proses hukum. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026), menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami juga mendorong agar penyelesaian persoalan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” kata Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka maupun penyitaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat. Proses penyelidikan masih terus berlangsung.


















