DENPASAR, faktadetiknews.biz.id – Upaya mediasi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media kembali menemui jalan buntu. Pertemuan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8), tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Tim kuasa hukum tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menolak seluruh poin yang diajukan penggugat dalam resume mediasi. Sementara itu, pihak Togar Situmorang masih membuka peluang penyelesaian melalui jalur perdamaian.
Koordinator tim kuasa hukum tergugat, I Made “Ariel” Suardana, bersama tim yang beranggotakan 34 advokat menilai tidak ada substansi baru dalam resume mediasi. Menurut mereka, isi dokumen tersebut tetap memuat tuntutan pokok yang telah diajukan dalam gugatan.
Dalam gugatannya, Togar Situmorang meminta ganti rugi sebesar Rp25 miliar, penerbitan klarifikasi dan permohonan maaf, serta penurunan seluruh pemberitaan yang menjadi objek sengketa.
Pihak tergugat menegaskan seluruh tuntutan tersebut tidak dapat diterima sehingga peluang perdamaian dinilai tertutup. Penolakan itu selanjutnya diminta hakim mediator untuk disampaikan secara tertulis sebagai bagian dari proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selain membahas materi gugatan, mediasi juga menyinggung kehadiran prinsipal dan kewenangan kuasa hukum dalam mengambil keputusan. Tim kuasa hukum tergugat menyatakan telah mengantongi surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan untuk menyusun resume, memberikan tanggapan, hingga menerima atau menolak tawaran perdamaian.
Hakim mediator memberikan waktu dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis terhadap resume mediasi. Setelah itu, hasil mediasi akan dilaporkan kepada majelis hakim sebagai dasar menentukan tahapan persidangan berikutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, mengatakan pihaknya telah memenuhi ketentuan mediasi dengan menghadirkan prinsipal serta menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator. Menurutnya, resume tersebut mencerminkan keinginan penggugat agar perkara dapat diselesaikan melalui jalur damai tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat menilai gugatan tersebut tidak hanya menyangkut empat perusahaan media, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kebebasan pers. Mereka berpendapat tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar disertai permintaan menghapus seluruh pemberitaan dapat menjadi preseden yang mengancam kerja jurnalistik dan fungsi media sebagai kontrol sosial.
Apabila mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar.(red)


















