Breaking News
16:45

Alif Suherly Masyono Berencana Melayangkan Somasi Terhadap Walikota Metro Dampak Sampah yang Menumpuk.

IMG_20260820_120641
Bagikan
Lihat Tersimpan

METRO, faktadetiknews.biz.id — Advokat yang berkantor tepat di Simpang Kampus, Metro Timur Alif Suherly Masyono SH berencana mensomasi Walikota Metro, terkait persoalan sampah yang kini meresahkan Warga. Hal itu Ia tegaskan kepada djurnalis.com di kantornya pada Kamis 23/8/2026.

 

“Saya berencana melayangkan somasi kepada Walikota Metro, sebab jika hal ini dibiarkan tentu Masyarakat yang paling dirugikan, dan Saya yakin pergerakan Masa yang berdemo menutup TPAS tersebut ada Dalangnya yang ingin memanfaatkan situasi tersebut guna kepentingan Pribadi Mereka” tegas Suherly.

 

Herly mempertanyakan alasan tidak diangkatnya sampah sampah dari rumah Warga yang menyebabkan pencemaran udara di lingkungan masing masing. Advokat itu mempertanyakan kapasitas Warga yang berdemo dan melarang truck angkutan membuang sampah di TPA Karang Rejo.

 

“Seharusnya Pemerintah atau OPD terkait turun dan dialog dengan Warga atau Pendemo, apa sebenarnya yang Mereka inginkan, sehingga hal seperti ini bisa diantisipasi lebih dini” kata Advokat itu.

 

Yang jadi pertanyaan menurut Suherly SH. Apakah yang punya lahan itu Warga atau Pemerintah, jika Pemerintah kenapa tidak dilakukan tindakan tegas, seperti menerjunkan Anggota Kepolisian dan menangkap Mereka yang menutup dan melarang membuang sampah ditempat yang sudah puluhan tahun memang dijadikan TPAS kota Metro. Karena akibat kejadian ini jelas merugikan Masyarakat luas di Bumi Say Wawai ini.

 

“Sekarang yang jadi pertanyaan, siapa dulu sebenarnya yang punya lahan TPAS Karang Rejo tersebut, apakah Masyarakat sipil atau Pemerintah, jika yang punya Pemkot. Harus ada tindakan tegas dari Pemerintah, bila perlu tangkap itu Pentolan Pendemo, pasti ada Profokator-nya” tukasnya geram.

 

Kalau sudah seperti ini sudah pasti terjadi pelanggaran Hukum, kalau sudah seperti ini Dirinya mengaku sudah harus ada sangsi bagi Mereka yang melarang truck truck sampah membuang di TPAS Karang Rejo tersebut.

 

“Jika hal ini dilakukan tanpa ada solusi, yang dirugikan jelas Masyarakat, karena berdampak lingkungan beraroma tidak sedap, dan itu bisa menimbulkan berbagai penyakit” pungkas Herly.

Penulis

darwisakbar@gmail.com


Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *