METRO, Faktadetiknews.biz.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Faizal Fasa bin Sumarno, seorang mahasiswa, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial LA pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 10 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan pengungkapan kasus Satreskrim Polres Metro, dugaan penganiayaan bermula ketika tersangka diduga menarik jilbab korban secara paksa.
Tersangka kemudian diduga menarik tubuh korban ke arah paha, menjambak rambut korban menggunakan kedua tangannya berulang kali, serta memukul bagian belakang kepala dan punggung korban dengan tangan kanan berkali-kali.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga memukul wajah korban dengan tangan kosong, menampar bagian mulut korban beberapa kali, serta menendang paha kanan korban.
Dalam kejadian tersebut, tersangka juga diduga melempar telepon genggam milik korban yang mengenai tangan kanan korban. Sebuah botol air mineral juga disebut dilempar hingga mengenai tangan kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit, ketakutan serta sejumlah luka lebam pada bagian mata kanan dan kiri, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan dan paha kanan.
Kasus tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa hasil visum et repertum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti.
Dua orang saksi yang diperiksa masing-masing berinisial T dan TML.
Satreskrim Polres Metro selanjutnya merencanakan penahanan terhadap tersangka serta mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam laporan pengungkapan kasus tersebut menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Reza)











