PIDIE JAYA, faktadetiknews.biz.id – Perjalanan politik Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2025–2030, memiliki perjalanan panjang sebelum akhirnya menduduki posisi sebagai orang nomor dua di Kabupaten Pidie Jaya.
Karier politiknya berkembang ketika ia terpilih sebagai Anggota DPRK Pidie Jaya periode 2009–2014. Pada periode tersebut, Hasan Basri juga dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya.
Tidak berhenti di sana, Hasan kembali menjadi anggota DPRK Pidie Jaya untuk periode 2014–2019. Dengan pengalaman panjang di legislatif, namanya kemudian semakin dikenal dalam percaturan politik Pidie Jaya.
Dari Legislator ke Kursi Wakil Bupati
Pada Pilkada Pidie Jaya 2024, Hasan Basri maju sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Sibral Malasyi.
Pasangan Sibral Malasyi–Hasan Basri berhasil memperoleh 50.075 suara atau 52,51 persen suara sah dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Keduanya resmi dilantik pada 18 Februari 2025.
Dengan pelantikan tersebut, perjalanan politik Hasan Basri memasuki babak baru: dari anggota dan pimpinan DPRK, kemudian menjadi Wakil Bupati Pidie Jaya.
Namun, perjalanan tersebut kemudian menghadapi persoalan serius ketika namanya mulai terseret dalam sejumlah perkara dugaan kekerasan.
Kasus Pertama: Dugaan Penganiyaan kepala Sat Pol PP.
kasus penganiyaan ini tidak terlalu di perpanjang, di karenakan korban menganggap penganiyaan yang di alami hanya komunikasi atas dan bawahaan.
dan setelahnya Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG
Pada 2025, Hasan Basri dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza, Kepala SPPG di wilayah Trienggadeng.
Perkara tersebut sempat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara. Namun, proses hukum tersebut kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui restorative justice.
Artinya, perkara tersebut tidak berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan Hasan Basri bersalah.
Kembali Dilaporkan pada 2026
Belum lama setelah persoalan pertama diselesaikan, nama Hasan Basri kembali muncul dalam laporan kepolisian.
Pada 2 April 2026, Zikrillah, yang disebut sebagai mantan tim pemenangan pasangan Sibral Malasyi–Hasan Basri pada Pilkada 2024, melaporkan Hasan Basri ke Polres Pidie Jaya atas dugaan pemukulan.
Menurut laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya. Zikrillah mengaku mengalami kekerasan dan kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Perkara ini kemudian memasuki tahapan yang lebih serius. Pada April 2026, Ditreskrimum Polda Aceh mengambil alih penanganan perkara dari Polres Pidie Jaya setelah dilakukan gelar perkara.
Perkembangan terbaru yang diberitakan pada akhir Juli 2026 menyebutkan perkara tersebut telah memasuki proses hukum di Ditreskrimum Polda Aceh dan disebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Polda Aceh pada saat itu belum mengonfirmasi seluruh informasi mengenai pemeriksaan Hasan Basri maupun izin Presiden sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Dari Pejabat Karier hingga Diuji Persoalan Hukum
Perjalanan Hasan Basri menjadi gambaran bagaimana seorang tokoh politik daerah dapat menempuh perjalanan panjang—dari dunia profesional, menjadi anggota DPRK, menduduki kursi Wakil Ketua DPRK, kembali menjadi anggota DPRK, hingga akhirnya terpilih sebagai Wakil Bupati.
Namun, jabatan publik juga membawa konsekuensi besar. Setiap tindakan pejabat akan menjadi perhatian masyarakat dan dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kini, Hasan Basri menghadapi proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah. Status tersebut harus dipandang sebagai proses hukum dan bukan sebagai vonis bersalah, karena keputusan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tetap berada pada mekanisme hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Ketegasan
Sejumlah pihak kemudian mendesak agar persoalan tersebut tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi, tetapi juga sebagai persoalan etika pejabat publik dan kepercayaan masyarakat.
Pada Juli 2026, bahkan muncul desakan agar Hasan Basri mempertimbangkan mundur sementara dari jabatan untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara independen. Desakan tersebut datang dari kalangan aktivis, yang tetap menyatakan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya bagaimana akhir perkara hukum tersebut, tetapi juga bagaimana seorang pejabat publik mempertanggungjawabkan posisi dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepadanya.
(R.01/R024/HS Red/BPN)


















