Diduga Rudapaksa Gadis, Oknum Polisi di Polres PALI Dijatuhi Sanksi Etik, Keluarga Korban Keberatan

PALI SUMSEL, Faktadetiknews.biz.id — Seorang perempuan berinisial DS (22), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban dugaan rudapaksa oleh anggota Polres PALI berinisial Bripda H. Peristiwa itu disebut terjadi pada Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Talang Ubi.

 

DS mengaku saat itu dipaksa melakukan hubungan intim setelah sebelumnya dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi. “Saya dipaksa dan dijanjikan untuk dinikahi oleh Bripda H. Saya tetap menolak,” ungkap DS.

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga DS ke Propam Polda Sumsel pada 17 Desember 2025. Namun, keluarga mengaku keberatan setelah perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan kekerasan s3ksual dan perkara ini berlanjut ke proses sidang etik.

 

Pada 26 September 2026, DS bersama seorang saksi disebut dipanggil untuk mengikuti proses sidang etik di Polres PALI.

Berdasarkan keterangan keluarga DS, hasil sidang etik tersebut menghasilkan sejumlah sanksi terhadap Bripda H, di antaranya penempatan khusus selama tujuh hari serta mutasi dengan demosi ke luar wilayah selama dua tahun.

 

Mereka menilai sanksi yang diberikan belum memberikan rasa keadilan bagi DS dan berencana menempuh langkah hukum lainnya.

 

“Apakah bebas seorang oknum polisi melakukan rudapaks4 terhadap anak desa dan hanya dikenakan sanksi minta maaf secara lisan saja?” tandas keluarga DS.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *