KETAPANG KALBAR, faktadetiknews.biz.id – Sudah mengendap selama lebih dari delapan bulan, masa depan dua laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kini di ambang ketidakpastian. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Kejati Kalbar dalam menangani perkara yang berkaitan erat dengan pelayanan dasar masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Sikap diam dari korps adhyaksa ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan di kalangan pelapor, tetapi juga memicu keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Kejati Kalbar. Dugaan penyimpangan di dua instansi penting Pemkab Ketapang, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) serta Dinas Kesehatan (Dinkes), tak kunjung mendapat respon hukum yang semestinya sejak laporan diterima pada 25 November 2025.
Laporan dengan nomor registrasi resmi 30/PWK-WK/KTP/IX/2025 dan 31/PWK-WK/KTP/IX/2025 tersebut seharusnya menjadi prioritas Kejati Kalbar. Apalagi, dugaan skandal di Dinas Kesehatan menyangkut pengelolaan anggaran kesehatan masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan, yang secara langsung berdampak pada kualitas hidup masyarakat Kabupaten Ketapang. Demikian pula dengan di Dinas LH yang berpotensi menghambat pembangunan. Namun, delapan bulan tanpa kabar kemajuan sama sekali adalah wujud nyata dari kelemahan penegakan hukum di daerah tersebut.
Ketua PWK, Verry Liem, menuntut kejelasan nyata dari Kejati Kalbar terkait status laporan tersebut. Tanpa adanya informasi formal, seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP), publik dibiarkan berspekulasi liar.
“Sikap bungkam Kejati Kalbar delapan bulan ini adalah wujud nyata ketidakterbukaan publik. Kami tidak tahu apakah laporan ini dalam tahap verifikasi, penyelidikan, atau hanya disimpan di laci kerja petugas,” ujar Verry dengan nada tinggi, Selasa (28/7/2026).
Verry menambahkan, upaya konfirmasi melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Ariananta, maupun kunjungan langsung ke Kejati Kalbar tidak membuahkan hasil. Hal ini semakin memperparah persepsi publik bahwa ada upaya-upaya menghambat penanganan kasus korupsi di Kabupaten Ketapang.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi, PWK berencana untuk segera melaporkan persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mendapat perhatian dan pengawasan ketat. Tuntutan PWK hanya satu: kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap ada komitmen nyata dari Kejati Kalbar dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak ada respon, kami akan laporkan ke Kejagung,” tegas Verry.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala dalam penanganan perkara korupsi di Perkim LH dan Dinkes Ketapang ini. Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Ariananta, hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi.
“Masih ditanyakan,” tulis Wayan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Redaksi senantiasa membuka ruang bagi Kejati Kalbar dan seluruh pihak yang terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi yang disampaikan kepada publik, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















