banner 728x250

Dua Mahasiswa Unigha Sigli Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Aniaya Kabag Perlengkapan

banner 120x600
banner 468x60

SIGLI, faktadetiknews.biz.id – Setelah melalui rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli akhirnya memutuskan membebaskan dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal, dari dakwaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Perlengkapan Unigha, Ismail.

 

banner 325x300

Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/8/2026) itu sekaligus mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti yang sebelumnya menuntut kedua mahasiswa tersebut dengan pidana penjara selama dua bulan.

 

Sidang putusan berlangsung dalam suasana penuh perhatian. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dari berbagai perguruan tinggi di Aceh memadati ruang sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua terdakwa.

 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Andi Taufik menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

 

“Dari fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti tidak bersalah melakukan kekerasan terhadap Kabag Perlengkapan Unigha Sigli, Ismail, dalam aksi solidaritas mahasiswa tersebut,” ujar Andi Taufik saat membacakan putusan.

 

Majelis hakim juga menyatakan bahwa dua dakwaan alternatif yang diajukan jaksa tidak dapat dibuktikan. Karena itu, hakim memerintahkan agar seluruh hak hukum Muhammad Pria Al Ghadzi dan Mirzatul Akmal dipulihkan sepenuhnya.

 

Selama proses persidangan, kedua mahasiswa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Muzakar, Heri Sahputra, dan Teuku Safrizal.

 

Menanggapi putusan tersebut, Teuku Safrizal menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.

 

“Alhamdulillah, putusan majelis hakim telah memberikan keadilan yang utuh bagi Tuma dan Akmal. Ini adalah kemenangan bagi pencarian kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

 

Safrizal mengungkapkan, terdapat empat saksi yang sebelumnya mengaku menyaksikan langsung dugaan pemukulan terhadap Ismail. Namun, saat memberikan kesaksian di persidangan, hanya satu orang yang tetap mempertahankan keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara saksi lainnya mengaku tidak melihat langsung peristiwa tersebut.

 

Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu faktor penting dalam pertimbangan majelis hakim.

 

“Dalam hukum pidana dikenal asas unus testis nullus testis, yang berarti satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana. Apalagi dua saksi lainnya telah menyatakan tidak melihat langsung kejadian tersebut,” jelas Safrizal.

 

Vonis bebas tersebut disambut haru oleh keluarga, tim kuasa hukum, serta puluhan mahasiswa yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan. Putusan itu sekaligus mengakhiri proses hukum yang selama ini menjadi perhatian sivitas akademika Unigha dan berbagai elemen mahasiswa di Aceh.

(R.01/Ro24/HS Red/BPN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *